SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Dana desa Sukoharjo oleh kalangan legislator menilai pemdes masih kesulitan menyusun APB Desa.

Solopos.com, SUKOHARJO Kalangan legislator menilai sebagian pemerintah desa (pemdes) di Sukoharjo masih kesulitan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa. Hal itu bisa menjadi kendala penyaluran dana desa dari pemerintah pusat karena APB Desa merupakan syarat mutlak untuk mencairkan dana desa.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, mengatakan ada beberapa kepala desa yang kesulitan menyusun APB Desa. Padahal, APB Desa menjadi syarat mutlak pencairan dana desa. Desa yang tidak menyusun APB Desa tidak akan menerima dana desa.

“Saya mendapat laporan ada beberapa desa yang kesulitan menyusun APB Desa walaupun sudah ada sosialisasi dari Pemkab akhir Agustus lalu,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Senin (7/9/2015).

Setelah selesai disusun, APB Desa harus dilaporkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Sukoharjo selaku pendamping pelaksanaan dana desa. APB Desa itu kemudian dikoreksi dan tak sedikit APB Desa yang tidak sesuai prosedur penyusunan. APB Desa dikembalikan kepada kepala desa atau perangkat desa untuk diperbaiki.

APB Desa itu ada yang mengandung kesalahan administras, ada juga yang tidak sesuai hasil musyawarah desa. “Perlu ada pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait agar setiap desa dapat menyusun APB Desa sesuai prosedur,” ujar dia.

Sekretaris DPC Partai Gerindra ini menilai sosialisasi penyaluran dana desa oleh Pemkab Sukoharjo belum cukup. Masih ada beberapa desa yang belum memahami prosedur penyusunan APB Desa.

Dia bakal melaksanakan fungsi legislatif yakni pengawasan dalam hal penyaluran dan penggunaan dana desa. Penggunaan dana desa harus terperinci dan akuntabel.

Tak hanya itu, ia siap menerima aduan dari masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan penggunaan dana desa. “Dana desa dari pemerintah pusat nilainya mencapai ratusan juta rupiah, jadi harus dapat dipertanggungjawabkan,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Sukoharjo, Sri Lestari, mengakui ada beberapa APB Desa yang penyusunannya belum sesuai prosedur. Dia langsung memberikan pembinaan dan meminta kepala desa bersangkutan memperbaiki APB Desa.

“Sebenarnya tidak masalah, digarap sehari atau dua hari juga rampung. Membuka rekening bank juga paling beberapa menit. Kami akan menyalurkan dana desa dengan syarat harus memenuhi persyaratan,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya