Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota Solo membatalkan pengadaan tambahan satu lift untuk pengunjung Mal Pelayanan Publik atau MPP Jenderal Sudirman.
Pembatalan itu akibat refocusing anggaran penanganan Covid-19 pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021. Rencananya Pemkot mengajukan Rp900 juta untuk pengadaan satu unit lift dari lantai I ke lantai IV gedung MPP.
Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Solo, Toto Amanto, mengatakan anggaran terpangkas karena pengadaan lift tidak mendesak. MPP sudah ada satu lift pengunjung.
Gibran-Teguh Panasi Mesin Tim Pemenangan Internal PAN Solo, Ini Targetnya
Gibran-Teguh Panasi Mesin Tim Pemenangan Internal PAN Solo, Ini Targetnya
“Satu lift sebenarnya cukup. Kemudian pengunjung juga masih bisa memanfaatkan tangga yang tidak terlalu curam, landai,” terangnya, belum lama ini.
Toto mengaku mengajukan anggaran Rp3 miliar untuk penambahan fasilitas Mal Pelayanan Publik Kota Solo. Selain lift, dana tersebut juga untuk memenuhi kebutuhan operasional harian, seperti pembayaran listrik, Internet, serta alat tulis kantor.
Jualan Di Gedung Baru, Pedagang Pasar Klewer Solo Timur Keluhkan Sulit Dapat Sinyal Internet
Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono membenarkan pemangkasan anggaran tersebut. Menurutnya, pengadaan lift tidak mendesak. Legislatif masih sedang memfokuskan anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Jadi hal-hal seperti pembangunan ini harus sesuai prioritasnya. Yang penting pelayanan tetap dapat berjalan, masyarakat terlayani dengan baik,” kata Suharsono.
Mal Pelayanan Publik atau MPP yang menempati gedung eks Bank Danamon, kawasan Gladag, Solo, diresmikan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Senin (17/8/2020) siang.
Satgas Solo Kesulitan Melacak Pelanggan Warung Soto Kepatihan Kulon Yang Pemiliknya Positif Covid-19
MPP yang bernama Jenderal Sudirman itu menjadi pusat pengurusan administrasi pelayanan publik Kota Bengawan. Terdapat 21 pelayanan administrasi publik.
Layanan itu meliputi tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot, sembilan OPD vertikal, dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).