SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Tim Penasihat Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi program perumahan bersubsidi tahun 2007 dan 2008, Handoko Mulyono, menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 135 juta guna keperluan operasional DPRD Karanganyar.

Hal itu disampaikan dalam lampiran materi eksepsi Handoko Mulyono yang dibacakan oleh tim penasihat hukumnya pada persidangan kedua perkara tersebut, Kamis (5/8), di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Dikemukakan, dana Rp 135 juta itu merupakan bagian dari Rp 370 juta lebih yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) mengalir ke Handoko Mulyono.

Pada lampiran serupa, tim penasihat hukum yang terdiri atas Yuri Warmanto SH, Hilderia D SH, dan Hastin Dirgantari SH, menyebutkan dana digunakan untuk berbagai kepentingan.

Di antaranya yaitu studi banding pertanian kepala desa (Kades) ke Bali, pinjaman pihak ketiga atas nama Bupati, dan bantuan langsung masyarakat atas nama anak angkat Bupati, Cantika.

“Dalil-dalil dalam dakwaan primer dan subsider yang disusun JPU bahwa terdakwa Handoko Mulyono memperkaya diri sendiri Rp 370 juta adalah salah, keliru, serta tidak benar, karena dana-dana oleh terdakwa diserahkan ke beberapa orang, instansi, dan lembaga masyarakat,”   ungkap Yuri Warmanto SH dalam persidangan, kemarin, didampingi Hilderia Damanik SH.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya