SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI — Nasib Badan Usaha Milik Desa Bersama atau Bumdesma Lenggar Bujo Giri, Girimarto, Wonogiri, kini tak jelas setelah dananya dikorupsi mencapai Rp4 miliar. Desa anggota Bumdesma tersebut belum bisa menentukan apakah akan lanjut atau bubar.

Pemkab Wonogiri juga belum bisa memastikan apakah Bum Desa Bersama tersebut akan dilanjutkan, dibubarkan, atau menjalankan usaha baru lain. Sebagaimana diketahui, Bum Desa Bersama Lenggar Bujo Giri tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Korupsi dilakukan Direktur PT Lereng Lawu Selatan Sigit Priyo Atmojo dan Ketua Bumdesma tersebut, Sugeng. Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang telah memvonis keduanya bersalah dengan menjatuhi hukuman pidana penjara masing-masing enam tahun.

Hukuman pidana penjara bagi terdakwa Sigit ditambah dua tahun menjadi delapan tahun lantaran dia tidak bisa membayar uang senilai Rp4,065 miliar yang ia korupsi dari Bumdesma Girimarto Wonogiri. Anggota Bumdesma Lenggar Bujo Giri beranggotakan lima desa di Girimarto.

Lima desa itu meliputi Waleng, Selorejo, Bubakan, Girimarto, dan Semagar. Bumdesma itu semula menjalankan usaha penggemukan 180 ekor sapi unggul senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang itu merupakan hibah dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tahun 2016.

Selain itu, masing-masing desa menyertakan modal senilai total Rp200 juta. Kepala Desa Selorejo, Kastono, mengatakan hingga saat ini desa belum bisa menentukan bagaimana keberlanjutan Bumdesma Lenggar Bujo Giri.  Desa tidak bisa melangkah sendiri untuk memutuskan hal tersebut.

Hingga saat ini belum ada pembahasan antara desa-desa anggota Bumdesma Girimarto, Wonogiri, terkait nasib badan usaha tersebut setelah muncul kasus korupsi. Kastono menyebut desa-desa masih menunggu arahan dari Pemkab Wonogiri. 

Hal yang sama diungkapkan Kepala Desa Girimarto, Waryanto. Dia belum bisa menentukan sikap terkait keanggotaan desanya di Bumdesma Lenggar Bujo Giri itu akan diteruskan atau tidak.

Dia berharap Pemkab Wonogiri segera turun tangan mengambil langkah agar badan usaha itu segera memiliki kepastian. Hal itu mengingat aset-aset bangunan milik Bumdesma hingga saat ini masih ada namun dalam keadaan mangkrak.

Menunggu Putusan Pengadilan

Aset bangunan itu antara lain kandang sapi di masing-masing desa anggota, pabrik dan gudang pupuk di Desa Waleng dan Girimarto. Aset-aset itu berada di tanah kas desa. Dia berharap segera ada kepastian nasib Bumdesma itu. Apalagi proses pengadilan kedua pelaku korupsi telah selesai.

“Pada intinya kami menunggu dhawuh dari Pemkab Wonogiri. Harapannya bisa segera,” kata Waryanto saat dihubungi Solopos.com, Selasa (20/6/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengungkapkan hingga saat ini  Bumdesma Lenggar Bujo Giri Girimarto belum pernah dibubarkan meski ada kasus korupsi.

Anton mengakui soal nasib badan usaha itu belum jelas hingga putusan pengadilan terhadap dua terdakwa kasus tindak korupsi itu keluar.

“Itu menjadi PR [pekerjaan rumah]. Memang itu harus dilakukan [menentukan kejelasan keberlangsungan Bumdesma Lenggar Bujo Giri]. Soalnya kalau melihat potensi BUM desa bersama itu sebenarnya eman-eman [kalau tidak dilanjutkan],” kata Anton saat ditemui Solopos.com di Kantor PMD Wonogiri, Selasa (20/6/2023).

Anton menjelaskan Dinas PMD Wonogiri berencana bakal mereorganisasi badan usaha tersebut. Untuk melakukan reorganisasi terlebih dulu perlu menghitung aset. 

Selain itu menentukan kembali core bisnis Bumdesma Lenggar Bujo Giri apakah menjalankan usaha seperti dulu yaitu penggemukan sapi atau menjalankan usaha dalam bentuk lain. Tetapi Anton mengaku belum bisa memastikan kapan hal itu akan mulai dilakukan.

Dinas PMD Wonogiri akan membahas dengan desa anggota Bumdesma tersebut. Di sisi lain, Dinas PMD juga perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Wonogiri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar tidak salah langkah.

“Prosesnya panjang, termasuk ke Kemendes karena mereka awalnya itu program mereka. Tetapi itu tetap perlu dilakukan, itu PR kami,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya