SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Dana hibah Boyolali, Kejari Boyolali belum menemukan indikasi penyimpangan pencairan dana hibah

Solopos.com, BOYOLALI--Pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah tahun 2014 terancam buntu. Dari hasil sementara klarifikasi terhadap sejumlah kelompok masyarakat penerima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali belum menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pencairan penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tahun 2014.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sejauh ini hasil pemeriksaan kami bahwa dana hibah itu sampai ke masyarakat penerima. Prosedurnya juga sudah sesuai [Peraturan Bupati (Perbup) No 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Boyolali],” kata Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Andi Murji Machfud, didampingi Kasi Intel Faetony Yossy Abdullah, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Senin (11/8/2015).

Andi menyampaikan sampel masyarakat yang diperiksa dan dimintai keterangan antara lain sekelompok masyarakat yang pernah membuat surat pernyataan tidak pernah menerima dana hibah. “Namun, saat kami klarifikasi, ternyata mereka sudah menerima dana hibah yang dimaksud. Surat pernyataan yang disampaikan kepada kami sebagai lampiran laporan, ternyata dibuat sebelum dana itu cair,” tutur Andi.

Sebelumnya Kejari Boyolali juga sudah memeriksa seluruh kepala desa di Kecamatan Banyudono berikut camat terkait prosedur pencairan dana hibah tahun 2014. Kejaksaan merasa tidak perlu mengklarifikasi ke semua penerima mengingat penerima dana hibah tahun 2014 sangat banyak mencapai 7.000-an kelompok masyarakat.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Boyolali mengusut penggunaan dana hibah Pemkab Boyolali tahun 2014 yang diduga menyimpang. Pengusutan dilakukan setelah adanya laporan dari sekelompok masyarakat yang menyebut banyak dana hibah tidak dicairkan ke kelompok masyarakat sasaran sesuai yang tercantum dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA). Dana hibah 2014 yang mencapai nilai Rp31,9 miliar juga diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik partai tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya