Soloraya
Senin, 15 Juli 2013 - 16:59 WIB

DANA HIBAH PEMKOT : Warga Bantaran Tak Menerima Kuitansi Pembayaran

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Bantuan dana hibah dari Pemkot Solo kepada warga bantaran Sungai Bengawan Solo rupanya tak disertakan dengan salinan kuitansi pembayaran. Dengan kenyataan tersebut, warga bantaran menduga ada permainan atas pencairan dana hibah tersebut.

“Saat menerima uang dari Pemkot, kami diminta menandatangi macem-macem. Dan saya enggak tahu isinya apa saja. Dan herannya, warga tidak diberikan kuitansi penerimaan dana bantuan hibah,” jelas salah satu warga Semanggi, Joko Wahyono, saat berbincang dengan Solopos.com, di Semanggi, Senin (15/7/2013).

Advertisement

Joko merupakan satu dari sekian warga Semanggi, Pasar Kliwon yang telah menerima dana hibah dari Pemkot beberapa waktu lalu. Nominal bantuan hibah tergantung luas masing-masing tanah. Pemerintah memberikan ganti rugi tanah di kawasan bantaran Sungai Bengawan Solo berupa dana hibah senilai Rp495.00/ meter, sedangkan ganti rugi setiap rumah mendapatkan dana sebesar Rp8,5 juta.

“Dana hibah yang saya terima sekitar Rp22 juta. Tapi sebenarnya lebih dari itu. Dana lebih itu dipotong untuk upah kelompok kerja (pokja) dan lainnya. Warga dimintai menandatangi kuitansi, tapi tidak diberikan salinannya. Saya enggak tahu kalau ada permainan apa di dalamnya,” jelas Joko.

Menurut Joko, dirinya bingung setelah menerima dana hibah tersebut. Sebab, uang yang diterima tidak bisa digunakan lagi untuk membeli tanah dan rumah seperti yang ditempati sebelumnya.

Advertisement

“Uang segitu hanya bisa digunakan untuk ngontrak. Tapi untuk beli tanah lagi jelas enggak cukup,” jelas dia.

Sementara itu, warga Semanggi lainnya, Nusa Aksara Daryono, mencurigai kucuran dana hibah dari pemerintah tidak beres.

“Coba kalau transparan, mungkin tidak seperti ini hasilnya. Anehnya warga yang memiliki tanah hak milik (HM) menerima bantuan yang seolah bantuan paketan. Sementara, warga yang menempati tanah negara tetap mendapatkan ganti rugi yang layak,” kata Nusa, Senin.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif