Soloraya
Rabu, 12 Juni 2013 - 06:09 WIB

DANA HIBAH PEMPROV : Dana Tak Jelas, Lembaga Adat Keraton Kasunanan Santai

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO —  Meski sudah dinyatakan menang gugatan atas dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, hingga kini Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum menerima kejelasan soal pencairan dana senilai Rp1,176 miliar. Terkait hal tersebut, Lembaga Dewan Adat Keraton menanggapi santai.

Wakil Pengageng Museum dan Pariwisata, KRMH Satryo Hadinagoro, menegaskan pihaknya memilih menunggu terkait putusan tersebut. Pihaknya juga tak memiliki rencana untuk mendesak pemprov untuk segera mencairkan dana tersebut.

Advertisement

“Keraton intinya tidak terlalu memikirkan. Kalau menang masak kami harus ngoyak-ngoyak. Itu kan sudah menjadi kewajiban pemerintah,” katanya saat ditemui di DPRD Solo, Selasa (11/6/2013).

Jika pemprov kemudian mengajukan banding atas putusan PN Semarang tersebut, pihaknya tak terlalu menghawatirkan. Pihaknya mempersilakan jika pemprov berupaya mengajukan banding.
“Persoalan ini kan menyangkut harkat 508 orang di keraton. Mangga saja kalau pemprov berupaya banding, biar saja. Bagi kami, ajaran leluhur itu mengedepankan kewajiban tanpa menuntut haknya,” urainya.

Di sisi lain, soal dana hibah dari pemkot di 2011 dan 2012 yang tak cair lantaran persoalan administrasi, Satryo menegaskan pihaknya tak bakal berupaya untuk mendesak agar dana hibah pemkot itu bisa dicairkan. “Kalau dari pemkot intinya sama saja,” tegasnya.

Advertisement

Disampaikannya, dana hibah dari pemkot sebenarnya digunakan untuk pembiayaan rekening listrik di keraton.

“Selama ini kan listrik di keraton juga lancar saja kan, jadi tak perlu khawatir [dana hibah pemkot tak cair]. Kami mengedepankan gotong royong dan kekeluargaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lembaga Adat dalam gugatan dana hibah pemprov, Arif Sahudi, menegaskan hingga kini belum ada kejelasan soal sikap pemprov soal putusan gugatan dana hibah keraton. Arif menegaskan kejelasan sikap pemprov baru diketahui Kamis (13/6/2013) yakni berakhirnya pengajuan banding.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif