Soloraya
Jumat, 7 Agustus 2015 - 23:40 WIB

DANA HIBAH SOLO : Dana Hibah Masyarakat Dipangkas Rp51 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Dana hibah Solo, Pemkot Solo pangkas Rp51 miliar untuk kemasyarakatan

Solopos.com, SOLO–Penyaluran dana hibah untuk kegiatan budaya atau kesenian masyarakat di Solo disetop. Akibatnya alokasi bantuan dana hibah untuk kemasyarakatan anjlok Rp51 miliar atau tinggal Rp23,9 miliar pada tahun anggaran 2015.

Advertisement

Pemkot membatasi penyaluran dana hibah hanya tiga kegiatan, yakni tempat ibadah, pendidikan dan kesehatan. Hal ini menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal pemberian dana hibah dan bantuan sosial di Kota Bengawan.

Dalam surat edaran tersebut, penyaluran dana hibah untuk tiga kegiatan, yakni dana hibah tempat ibadah, dana hibah untuk pendidikan seperti dana hibah TPA, sekolah minggu dan kegiatan keagamaan serta dana hibah untuk kesehatan masyarakat, yakni dana hibah Posyandu dan lanjut usia (lansia).

“Tahun ini kami banyak memangkas bantuan hibah, terutama hibah-hibah untuk kegiatan masyarakat,” kata  Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo Budi Yulistianto ketika dijumpai Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2015).

Advertisement

Data DPPKA, dana hibah kegiatan masyarakat pada APBD 2015 dialokasikan Rp23,9 miliar. Dibanding dana hibah masyarakat 2013 dan 2014 lalu, turun jauh. Pada 2013, Pemkot mengalokasikan dana hibah masyarakat hingga Rp97,6 miliar, serta 2014 Rp 74,9 miliar. Budi mengatakan pemangkasan sejumlah alokasi dana hibah kegiatan masyarakat ini terkait aturan baru penyaluran dana hibah.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), belanja hibah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Aturan ini pun, lanjutnya, masih ditambahi penjelasan teknis dari Pemerintah Provinsi Jateng yang menegaskan bahwa lembaga, organisasi masyarakat (ormas) atau organisasi yang bisa menerima bantuan adalah lembaga  yang sudah memiliki badan hukum selama tiga tahun. “Aturannya seperti itu yang harus kami patuhi,” kata Budi.

Kabag Kesra Setda Solo Siti Anggrahini Purwanti terus berupaya agar para penerima hibah segera
menyerahkan LPj kegiatan yang dulu diajukannya. Dia mengaku semakin selektif dalam penyaluran dana hibah ke masyarakat. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyelewengan ataupun penerima dana hibah fiktif.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif