SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Dana hibah Solo, masih ada 24 dana hibah milik kelurahan yang ngendon di kas daerah.

Solopos.com, SOLO–Dana hibah tahap I 2016 untuk 24 kelurahan di Kota Solo masih ngendon di kas daerah. Perinciannya, 20 kelurahan proses verifikasi dan dua kelurahan belum ajukan proposal pengajuan sekalipun.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasubag Administrasi Penataan Kota Bagian Pemerintahan Umum Setda Solo, Nunuk Marihastuti menyebutkan kedua kelurahan belum mengajukan proposal permohonan pencairan dana hibah adalah Keprabon dan Semanggi. “Kami tidak tahu pasti kendala kedua kelurahan itu sampai belum mengajukan proposal sama sekali, minimal konsultasi dulu,” kata Nunuk ketika dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (2/8/2016).

Nunuk meminta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Keprabon dan Semanggi segera memproses pencairan dana hibah tahap I. Pihaknya memberi tenggat hingga akhir bulan ini sudah mengajukan proposal permohonan pencairan anggaran. Dia mengatakan belum cairnya dana hibah bakal berimbas pada pelaksanaan kegiatan fisik kelurahan, seperti perbaikan jalan, drainase dan lain sebagainya.

“Jadi lebih baik segera dikonsultasikan. Seharusnya dana hibah sudah bisa diserap sejak April lalu,” katanya.

Berdasarkan data, Nunuk mengatakan dana hibah 17 kelurahan sudah dicairkan. Kelurahan tersebut Banyuanyar, Jagalan, Joyosuran, Kepatihan Kulon, Kepatihan Wetan, Sudiroprajan, Jebres, Kemlayan, Sriwedari, Nusukan, Tegalharjo, Mangkubumen, Kestalan, Ketelan, Gajahan, Tipes, dan Penumping. Sedangkan 10 kelurahan tinggal menunggu pencairan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). 10 Kelurahan itu Sangkrah, Serengan, Baluwarti, Kratonan, Jayengan, Pucangsawit, Sewu, Kedunglumbu, Bumi, dan Purwodiningratan.

Nunuk hanya mengingatkan para pengurus LPMK bagi yang belum mencairkan agar segera mengurus pencairan dana hibah tahap I. Dana hibah tersebut meliputi hibah tempat ibadah, kegiatan seni dan budaya, dana pembangunan kelurahan (DPK) termasuk kegiatan fisik dan non fisik kelurahan, operasional RT, LPMK dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Nunuk menerangkan ada pengalihan kewenangan dana hibah keagamaan dari sebelumnya dikelola Bagian Kesejahteraan dan Rakyat (Kesra) ke Bagian Pemerintahan Umum. Pengalihan kewenangan ini sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Merujuk aturan yang ada, kewenangan dana hibah harus ditangani lembaga yang berbadan hukum di pemerintah.

“Tahun ini, Pemkot mengalokasikan dana hibah senilai Rp18,4 miliar. Alokasi dana hibah naik dibanding tahun lalu dianggarkan Rp12,4 miliar,” katanya.

Nunuk menjelaskan anggaran dana hibah diberikan Pemkot sifatnya stimulan untuk kegiatan kemasyarakatan. Dengan harapan, dana tersebut bisa terserap dan digunakan untuk kegiatan tersebut. Karena itu pihaknya berharap LPMK merampungkan proposal pengajuan pencairan anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya