SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana (JIBI/Solopos/Dok)

Dana hibah Solo, adanya DPK tambahan 2016 menjadi kendala bagi LPMK se-Pasar Kliwon.

Solopos.com, SOLO–Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kecamatan Pasar Kliwon, Solo keberatan menjadi penanggung jawab dana hibah melalui dana pembangunan kelurahan (DPK) tambahan 2016.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua LPMK Kedunglumbu, M. Sahil Al Husni, menceritakan Ketua LPMK se-Pasar Kliwon sempat menggelar rapat koordinasi membahas dana hibah DPK tambahan 2016 di Pendapa Kantor Kelurahan Baluwarti, Selasa (23/2/2016) lalu. Menurut dia, Ketua LPMK se-Pasar Kliwon sepakat keberatan menjadi penanggung jawab dana hibah DPK tambahan 2016 karena usulan atau proposalnya tidak melalui LPMK.

“Sejumlah dana hibah dari pemerintah diserahkan melalui DPK yang dikelola oleh LPMK. Bantuan dana hibah tersebut diberikan melalui DPK karena para penerima manfaat banyak yang tidak berbadan hukum. Namun, kami keberatan menjadi penanggung jawab karena usulan padahal tidak melalui LPMK,” kata Sahil saat dimintai informasi Solopos.com di Pagelaran Keraton Solo, Kamis (31/3/2016).

Sahil mengungkapkan pengurus LPMK se-Pasar Kliwon sepakat untuk menggencarkan kroscek di lapangan terkait keberadaan calon penerima dana hibah DPK tambahan 2016. Menurut dia, penerima manfaat dari dana hibah DPK tambahan diduga ada yang untuk kepentingan pribadi atau perseorangan, bukan masyarakat.

Sahil menyebut masih ada nama atau institusi penerima manfaat dana hibah tanbahan yang tidak diketahui alamatnya. “Ada beberapa nama atau institusi penerima manfaat dana hibah tanbahan yang tidak diketahui alamatnya. LPMK bersama pemerintah kelurahan akan terus menelusuri keberadaan penerima manfaat dana hibah tambahan tentang kepengurusan, jenis kegiatan, penanggung jawab penggunaan dana tersebut. Saat ini dana juga belum cair,” papar Sahil.

Sahil mengungkapkan ketua LPMK se-Pasar Kliwon sepakat dana hibah DPK tambahan 2016 bakal tetap diberikan apabila maksud dan keterangan sang penerima jelas, yakni untuk kepentingan masyarakat. Namun, menurut dia, apabila keterangan penerima tidak jelas atau hanya untuk kepentingan pribadi atau perseorangan, dana akan dikembalikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

“Penerima yang tidak jelas keberadaannya, dana akan tidak diambilkan dari Bank atau dikembalikan ke Pemkot Solo sebagai pemberi dana hibah tambahan. Menurut kami, perlu dasar yang kuat bagi LPMK sebagai penerima dana hibah dalam bentuk perda partisipatif. Kami sudah berbincang dengan Bappeda, Inspektorat, Bagian Hukum Pemkot, dan DPPKA, namun belum juga muncul juknis soal pengaturan dana hibah ini,” kata Sahil.

Senada, Ketua LPMK Sangkrah, Farhat Kamil, LPMK belum memiliki regulasi mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk pengelolaan dana hibah melalui DPK tersebut. Menurut dia, regulasi itu sangat penting supaya pengelolaan dana bisa sesuai aturan dan tidak menemui masalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya