Soloraya
Senin, 18 April 2016 - 21:15 WIB

DANA HIBAH SOLO : UPTD Dibentuk, Komite Radya Pustaka Bubar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rombongan siswa dari SMAN 3 Purwokerto mengunjungi Museum Radya Pustaka, Sabtu (16/4/2016). Kunjungan tersebut terkait pendalaman mata pelajaran sejarah di kalangan siswa. (Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos)

Dana hibah, Pemkot dan DPRD menyepakati pembentukan UPTD Radya Pustaka.

Solopos.com, SOLO–Pemkot dan DPRD Solo menyepakati pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) menyikapi polemik pengelolaan Museum Radya Pustaka. Pengelolaan museum di bawah UPTD otomatis menghapus kewenangan Komite Museum Radya Pustaka. Pemkot diminta berhati-hati agar pengelolaan museum melalui UPTD tak jadi masalah di kemudian hari.

Advertisement

Kesimpulan itu didapat seusai rapat kerja antara Komisi IV DPRD dengan Pemkot di Gedung DPRD, Senin (18/4/2016). Hadir perwakilan SKPD dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Bagian Hukum dan HAM Setda, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) serta Komite Radya Pustaka.

Dalam rapat, Sekretaris Komisi IV, Asih Sunjoto Putro, mendesak pengelolaan Radya Pustaka dijadikan satu dengan Museum Keris melalui UPTD Museum Disbudpar. Menurut Asih, pengelolaan UPTD dapat memangkas problem pendanaan di museum. Radya Pustaka sempat tutup lantaran dana hibah belum turun.

“Kami pikir lebih cepat lebih baik (pembentukan UPTD). Enggak perlu menunggu 2017 karena perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) cukup lewat Perwali (Peraturan Wali Kota),” ujarnya.

Advertisement

Anggota Komisi IV, Reny Widyawati, sependapat dengan pembentukan UPTD Museum. Namun dia meminta Pemkot hati-hati terkait pengelolaan aset dan benda bersejarah di museum ke depan. Pasalnya, belum ada serah terima aset dari Yayasan Paheman Radya Pustaka (pemilik/pengelola awal museum) pada Pemkot. Yayasan Paheman dibentuk pada zaman Paku Buwono (PB) X.
“Jangan sampai ada gugatan dari ahli waris terkait kepemilikan aset.”

Reny mengakui sulit menjalin komunikasi dengan yayasan lantaran seluruh pengurusnya dikabarkan meninggal dunia. Dia menyarankan Pemkot meminta pendapat Keraton Solo terkait pengelolaan museum beserta aset. “Keraton jangan ditinggal.”

Kabag Hukum dan HAM Setda, Kinkin Sultanul Hakim, bakal menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembentukan UPTD. Pihaknya akan membentuk tim yang bertugas mengaudit kepemilikan koleksi di Radya Pustaka.

Advertisement

Disinggung berapa lama UPTD terbentuk, Kinkin menyebut tergantung kecepatan kerja tim. “Secara regulasi sebenarnya tak terlalu rumit karena hanya mencermati dua perwali.”

Kepala Disbudpar, Eny Tyasni Suzana, mengatakan Komite Museum otomatis bubar dengan pembentukan UPTD. Pihaknya berjanji tetap melibatkan sejumlah tokoh Komite dalam museum. “Bentuknya pelibatannya seperti apa masih perlu dikaji.”

Eny menargetkan UPTD Museum terbentuk tahun ini. Disbudpar akan mengajukan dana kajian pembentukan UPTD di APBD Perubahan. Sementara itu, Sekretaris Komite Radya Pustaka, S.T. Wiyono, tak menyoal pembubaran komitenya. Menurut dia, eksistensi Komite merupakan wewenang penuh Pemkot.

“Pembentukan komite itu mandat Pemkot. Jadi begitu Pemkot mencabut SK Komite, kami selesai,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif