Solopos.com, SUKOHARJO — Anggaran bantuan dana hibah untuk kelompok masyarakat, organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Sukoharjo naik dua kali lipat. Anggaran dana hibah pada 2022 senilai Rp10 miliar sementara pada tahun lalu senilai Rp5 miliar.
Ihwal kenaikan anggaran bantuan hibah untuk kelompokmasyarakat, ormas, dan LSM itu terungkap saat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo menggelar sosialisasi bantuan dana hibah di Gedung Menara Wijaya, Kamis (17/2/2022). Acara itu dihadiri perwakilan kelompok masyarakat, ormas, dan LSM di Sukoharjo.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Sebelumnya, pengelolaan bantuan dana hibah ditangani oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sukoharjo. Kini, pengelolaan bantuan dana hibah dilimpahkan ke Badan Kesbangpol Sukoharjo mulai 2022.
Baca juga: Jadi Fokus Perhatian Pemkab, Ini Persebaran Anak Stunting di Sukoharjo
Kepala Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama Badan Kesbangpol Sukoharjo, Joko Suprapto, mengatakan anggaran bantuan dana hibah telah dialokasikan dalam APBD 2022 senilai 10 miliar. Sementara pada 2021, anggaran bantuan dana hibah sekitar Rp5 miliar.
“Ada kenaikan anggaran bantuan dana hibah. Sekitar dua kali lipat karena anggara dana hibah pada tahun lalu sekitar Rp5 miliar,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di Gedung Menara Wijaya, Kamis.
Kegiatan Fisik dan Nonfisik
Joko menyebut anggaran bantuan dana hibah itu diproyeksikan untuk 300 proposal. Bantuan dana hibah bisa dimanfaatkan untuk kegiatan fisik maupun nonfisik. Kegiatan fisik berupa rehab masjid dan fasilitas di desa/kelurahan. Sementara kegiatan nonfisik berupa penyuluhan atau sosialisasi yang digeber masyarakat.
Baca juga: Warganya Batuk Pilek, Pemdes Pranan Sukoharjo Bagikan Obat dan Vitamin
Kelompok masyarakat, ormas maupun LSM bisa mengajukan proposal bantuan dana hibah yang ditujukan kepada Bupati Sukoharjo. Apabila disetujui bupati maka Badan Kesbangpol melakukan verifikasi dan validasi berkas administrasi.
“Jadi tergantung persetujuan bupati dengan beragam pertimbangan. Kami hanya bertugas melakukan verifikasi berkas administrasi dan memberikan surat pencairan dana kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo,” ujar dia.
Selama ini, bantuan keuangan serupa juga digelontorkan Pemprov Jawa Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo dan Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo. Misalnya, bantuan keuangan untuk pembangunan fisik di perdesaan ditangani DPMD Sukoharjo.
Baca juga: Lengkap, Ini Rute Pengalihan Arus Saat Underpass Makamhaji Ditutup
Kepala Badan Kesbangpol Sukoharjo, Gunawan Wibisono, menyatakan mekanisme penyaluran bantuan dana hibah tak berbeda jauh dibanding pada tahun sebelumnya. Kelompok masyarakat, ormas maupun LSM yang mengajukan proposal bantuan dana hibah harus melengkapi persyaratan administrasi.
Penerima bantuan dana hibah harus tertib administrasi sebagai wujud pertanggungjawaban anggaran. “Proposal bantuan dana hibah memuat program, sasaran, dan tujuan kegiatan. Hal ini menjadi pertimbangan apakah proposal bantuan disetujui atau tidak,” kata dia.