SOLOPOS.COM - Ilustrasi (ayovote.com)

Ilustrasi (ayovote.com)

Ilustrasi (ayovote.com)

Solopos.com, BOYOLALI — Dari 12 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, baru satu parpol yang melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tiga parpol lainnya, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), baru sebatas melaporkan nomor rekening masing-masing parpol tersebut.

Demikian dikemukakan Ketua Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan, dan Kampanye KPU Boyolali, Ali Fahrudin, ketika ditemui wartawan di kantor KPU setempat, Senin (9/12/2013).

Ali mengungkapkan batas waktu penyerahan laporan awal dana kampanye parpol adalah Jumat (27/12/2013). Terkait hal itu, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan hingga dua kali kepada para pengurus masing-masing parpol.  Terkait pelaporan dana kampanye itu, lanjut dia, KPU juga sudah mengadakan bimbingan teknis (bintek) tentang penyusunan laporan dana kampanye sesuai format KPU pusat.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi perihal pelaporan dana kampanye tersebut, khususnya dengan para bendahara parpol. Tapi hingga hari ini [Senin], yang baru melaporkan baru Partai Golkar, sedangkan tiga lainnya baru pelaporan nomor rekening masing-masing parpol tersebut,” katanya.

Ali menegaskan jika ada parpol peserta pemilu tidak melaporkan dana kampanye sesuai batas waktu yang telah ditentukan dan terpilih, maka KPU bisa memberikan sanksi berupa diskualifikasi dan tidak akan dilantik menjadi calon terpilih. “Kalau tidak melaporkan yang jelas akan dicoret,” tegasnya.

Terpisah, ketua KPU Kabupaten Boyolali, Siswadi Sapto Harjono menambahkan pihaknya siap memberikan penjelasan lengkap jika parpol menemui kesulitan dalam penyusunan laporan dana kampanye tersebut. “Silakan jika parpol menemui kesulitan dalam menyusun laporan tersebut, kami siap memberikan penjelasan sesuai format yang ditentukan KPU pusat,” tambahnya.

Sesuai tahapan Pemilu 2014, penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode I oleh parpol kepada KPU dijadwalkan paling lambat 27 Desember 2013, periode II paling lambat 2 Maret 2014, dan untuk laporan dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU dijadwalkan paling lambat 24 April 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya