Soloraya
Selasa, 8 Desember 2020 - 01:00 WIB

Dana Kampanye Pilkada Sukoharjo: Joswi Rp1,2 Miliar, EA Rp795 Juta

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Sukoharjo 2020. (Dok Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Dua pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) Pilkada Sukoharjo 2020 telah menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye atau LPPDK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Laporan dana kampanye itu mereka serahkan secara online melalui aplikasi sistem aplikasi penyerahan dana kampanye (Sidakam). Masing-masing kontestan pilkada wajib melaporkan LPPDK kepada KPU Sukoharjo paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara atau 6 Desember.

Advertisement

Pasangan Etik Suryani-Agus Santosa atau EA dan pasangan Joko Paloma Santosa-Wiwaha Aji Santosa atau Joswi telah menyerahkan LPPDK kepada KPU Sukoharjo pada 6 Desember.

Siap-Siap! Mulai 15 Desember, Semua Pendatang Masuk Kota Solo Wajib Karantina Di Benteng Vastenburg

Advertisement

Siap-Siap! Mulai 15 Desember, Semua Pendatang Masuk Kota Solo Wajib Karantina Di Benteng Vastenburg

Berdasarkan Sidakam, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan Pilkada Sukoharjo dari pasangan Joswi lebih besar ketimbang pasangan EA.

Nilai penerimaan dan pengeluaran pasangan Joswi yakni Rp1,2 miliar sedangkan pasangan EA hanya Rp795 juta. "Selanjutnya, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bakal diaudit akuntan publik independen. Hal ini untuk membangun transparansi dana kampanye masing-masing pasangan calon," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sukoharjo, Ita Efiyati, kepada Solopos.com, Senin.

Advertisement

Sejumlah Kepala OPD Pemkot Solo Positif Covid-19, Sekda Dan Wali Kota Karantina Mandiri

Akuntabilitas dan Transparansi

Ita menyebut pengeluaran penggunaan dana kampanye pasangan calon dibatasi selama masa kampanye Pilkada Sukoharjo. Langkah ini untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana kampanye.

"Sesuai kesepakatan pasangan calon, pengeluaran dana kampanye maksimal Rp23.378.334.000. Jadi tidak ada pasangan calon yang melebihi batas maksimal pengeluaran dana kampanye," ujarnya.

Advertisement

Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan para pemilih tak perlu khawatir tertular Covid-19 saat menggunakan hak pilih pada lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Ada 15 hal baru yang diterapkan di masing-masing TPS.

Kepala Dispertan PP Karanganyar Positif Covid-19, Kantor Tutup Sampai Rabu

Hal baru itu seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air serta menjaga jarak antarpemilih. Hal ini bagian dari upaya mencegah persebaran Covid-19 demi keselamatan masyarakat saat pelaksanaan pemungutan suara.

Advertisement

Nuril berharap tingkat partisipasi pemilih meningkat ketimbang Pilkada Sukoharjo pada 2015. "Anggota kelompok panitia pemungutan suara [KPPS] dilengkapi alat pelindung diri [APD] seperti memakai masker, sarung tangan dan face shield atau penutup wajah," katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif