SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dana alokasi khusus (DAK) untuk sekolah dasar maupun menengah pertama dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran (TA) 2010 dipastikan hangus. Salah satu faktor penyebab adalah dihilangkannya dana pendamping dari APBD senilai Rp 1,8 miliar.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selaku otoritas yang menghilangkan dana pendamping DAK mengungkapkan hal tersebut dalam rapat badan anggaran (Banggar) yang membahas mengenai sinkronisasi anggaran perubahan yang telah dievaluasi Gubernur Jateng.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Fakta tersebut selanjutnya mengundang banyak pertanyaan dari anggota DPRD yang tidak mengetahui kebijakan tersebut sebelum ini. Salah satu anggota Banggar, Reny Widyawati mengungkapkan, dalam rapat Banggar yang digelar Senin (18/10) sore terungkap TAPD telah menghilangkan dana pendamping DAK senilai Rp 1,8 miliar.

“Rapat Banggar yang membahas sinkronisasi anggaran perubahan pada Senin sore memang sempat ramai akibat munculnya fakta mengenai dihilangkannya dana pendamping DAK senilai Rp 1,8 miliar. Dengan tidak adanya dana pendamping itu secara otomatis DAK juga tidak bisa dicairkan karena syarat pencairan DAK adalah keberadaan dana pendamping,” tegasnya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/10).

Setelah hilangnya dana pendamping DAK terungkap, Reny menambahkan, anggota Banggar kemudian menanyakan mengenai penyebabnya. Alasan yang dikemukakan TAPD selanjutnya lantaran petunjuk pelaksanaan (Juklak) maupun petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat belum turun juga hingga saat ini.

Kondisi demikian, menurut Reny amat disayangkan. Pasalnya, DAK merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang sifatnya pasti. “Meski alasannya akhir tahun anggaran mepet sehingga DAK dikhawatirkan tidak bisa digunakan, sebenarnya kan tidak masalah. Asal dana dari pemerintah pusat sudah kita terima, berarti kan dana tersebut bisa tetap tersimpan di kas daerah. Lain halnya apabila dana dari awal kita tolak karena tidak ada dana pendamping, tahun depan belum tentu kita punya kesempatan mendapat dana yang sama,” jelasnya.

Lebih jauh, Reny juga mempertanyakan perlakuan yang tak sama pada pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD). Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Kota (Pemkot) tetap bersikukuh menyiapkan segala sesuatunya seperti lelang padahal kepastian pencairan anggaran dari pemerintah pusat belum ada. Sikap yang berbeda, ujar dia, mengapa diterapkan untuk pencairan DAK yang jelas-jelas pasti digelontorkan untuk masyarakat.

Hal senada disampaikan anggota Banggar lainnya, Zaenal Arifin. Dia mengatakan, DAK untuk SD serta SMP untuk tahun ini memang hangus. Selain dikarenakan penghapusan dana pendamping lantaran Juklak serta Juknisnya tidak jelas, faktor waktu yang mepet juga menjadi pertimbangan utama.

“Dalam rapat Banggar TAPD mengungkapkan pertimbangan menghapus dana pendamping karena hingga akhir tahun anggaran, Juklak dan Juknisnya belum juga terbit. Mepetnya waktu itu akhirnya menjadi alasan dana pendamping dihilangkan,” jelasnya.

Masih terkait Juklak dan Juknis DAK yang tidak jelas, Zaenal menambahkan, juga berimbas kepada kehati-hatian Pemkot dalam menerima DAK. Penyebabnya, menurut dia, ada perbedaan kebijakan tiga menteri yang mengatur DAK yaitu Menteri Dalam Negeri yang mengkategorikan dana tersebut sebagai hibah, Menteri Pendidikan yang mengkategorikannya sebagai belanja langsung kemudian ada juga Menteri Keuangan. Perbedaan kebijakan yang berimbas kepada mekanisme pengadaan barang dan jasa itu selanjutnya membuat Pemkot harus berhati-hati agar tidak terjerat sanksi hukum.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya