Soloraya
Minggu, 22 Desember 2013 - 17:45 WIB

DANA PERSIS SOLO : Kanwil Pajak Jateng II Siap Tangani

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Persis Solo

Solopos.com, SOLO—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng II menunggu petunjuk dari pusat sebelum menindaklanjuti dugaan tindak pidana perpajakan pengelolaan dana Persis 2007.

Otoritas perpajakan tersebut menyatakan siap menyelidiki jika telah mendapat petunjuk.

Advertisement

Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas), Basuki Rakhmad, saat dihubungi Solopos.com, akhir pekan lalu, menginformasikan pihaknya belum menerima informasi apa pun dari DJP Pusat mengenai pengaduan dugaan tindak pidana perpajakan dana Persis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang awal Desember lalu.

Oleh karena itu, Kanwil DJP Jateng II dikatakan dia belum dapat berbuat banyak untuk menindaklanjutinya.

“Kami sampai saat ini hanya sebatas tahu ada pihak yang mengadukan kasus itu [dugaan tindak pidana perpajakan dana Persis 2007]. DJP Pusat belum memberi petunjuk kepada kami, jadi ya kami belum bisa menindaklanjuti. Langkah apa yang akan kami ambil perihal kasus itu tergantung petunjuk pusat,” tandas Basuki.

Advertisement

Kendati demikian, Kanwil DJP Jateng II menyatakan siap menyelidiki kasus tersebut jika mendapat perintah untuk menindaklanjutinya.

Basuki mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk yang akan digunakan sebagai dasar penyelidikan. Ia menginformasikan, sebelum mengetahui informasi dari media adanya pihak yang mengadukan kasus itu, terlebih dahulu pihaknya mengetahui hal tersebut dari Polresta Solo.

Polresta disebut dia mengirimkan surat pemberitahuan perihal kasus itu. Menurut Basuki, surat dari polisi itu hanya bersifat pemberitahuan/tembusan, bukan pelimpahan perkara.

Advertisement

“PPNS [Penyidik Pegawai Negeri Sipil] di kantor kami pernah menerima surat dari Polres [Polresta] perihal kasus tersebut. Tapi kasusnya seperti apa kami belum tahu secara detail,” imbuh Basuki.

Seperti diinformasikan, LBH Mega Bintang melayangkan surat aduan kasus dugaan tindak pidana perpajakan dana Persis ke DJP, Rabu (4/12) lalu.

Upaya itu dilakukan menyusul adanya pemberitahuan dari Polresta Solo yang menerangkan perkara dana Persis bukan perkara pidana, melainkan perkara perpajakan.

Pemberitahuan itu disampaikan Polresta melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). LBH Mega Bintang melaporkan kasus itu ke Polresta Solo, 2009 silam. Mega Bintang menilai dana Persis dari APBD Solo 2007 sebesar Rp10 miliar telah dikorupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif