Soloraya
Minggu, 5 Januari 2014 - 23:28 WIB

DANA PERSIS SOLO : MAKI Minta BPK Audit Dana Persis Secara Mandiri

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Persis Solo

Solopos.com, SOLO—Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal mengadukan kasus dugaan korupsi dana APBD Solo 2007 untuk Persatuan Sepak Bola Indonesia (Persis) Solo senilai Rp10 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Januari ini. BPK diminta mengaudit dana Persis secara mandiri.

Koordinator MAKI, Boyamin, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (5/1/2014), mengatakan pihaknya selaku masyarakat yang peduli atas pemberantasan korupsi di Indonesia merasa cukup kecewa atas tak kunjung tuntasnya penyelesaian masalah di tubuh Persis.

Advertisement

Menurutnya, indikasi korupsi dalam kasus itu cukup benderang. Berdasar investigasi yang telah dilakukan Boyamin mengaku mendapatkan informasi bahwa penggunaan dana Rp2 miliar-Rp3 miliar dari Rp10 miliar yang diterima Persis tidak sesuai peruntukannya.

Ia menyebut dana tersebut digunakan untuk membayar utang Persis pada kepengurusan sebelum menerima dana, yakni 2006.

Advertisement

Ia menyebut dana tersebut digunakan untuk membayar utang Persis pada kepengurusan sebelum menerima dana, yakni 2006.

“Saya mendapat informasi, polisi telah menyimpulkan perkara Persis bukan perkara korupsi, melainkan perkara perpajakan. Kesimpulan polisi didasarkan pada hasil audit BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan]. Saya kaget, ternyata selama ini pengauditnya adalah BPKP,” ulas Boyamin.

Berdasar pengalaman, lanjut dia, hasil audit BPKP beberapa kali digugat. Hasilnya, gugatan itu dimenangkan penggugat. Menurut Boyamin hal itu berarti hasil audit BPKP tidak sah karena BPKP tidak berwenang mengaudit.

Advertisement

“Upaya ini harus saya lakukan karena menunggu respons polisi tidak mungkin lagi. Pengauditan kan tidak melulu harus diminta oleh polisi atau kejaksaan. Masyarakat pun bisa saja mengadu ke BPK. Jika diketahui ada indikasi korupsi ya BPK akan memroses. Itu yang kami harapkan. Januari ini kami akan menyurati BPK,” imbuh Boyamin.

Ia menginformasikan, kasus Persis tak jauh berbeda dengan kasus penggunaan dana hibah Persiba Bantul 2011 senilai Rp12,5 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DIY, ulas Boyamin, menduga terjadi penyimpangan administrasi, yakni kesalahan pencairan anggaran dan penyelewengan penggunaan.

Dana Rp4,5 miliar diduga kuat digunakan bukan untuk program kompetisi dan Rp8 miliar malah digunakan untuk menutupi biaya kegiatan tahun sebelumnya.

Advertisement

“Idham Samawi, mantan Bupati Bantul yang saat kasus terjadi menjadi Ketua Umum Persiba ditetapkan sebagai tersangka, Juli 2013. Ini membuktikan perkara itu memang perkara korupsi. Tapi di Solo malah dinyatakan bukan perkara korupsi. Bagi kami ini aneh,” pungkas Boyamin.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang mendesak aparat Polresta Solo meminta BPK mengaudit ulang dana Persis. Mega Bintang menilai BPKP selaku pengaudit sebelumnya tidak berwenang mengaudit. Menurut Mega Bintang, berdasar UU No. 15/2006 tentang BPK pihak yang berhak mengaudit keuangan negara adalah BPK.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, menyatakan hasil audit BPKP adalah sah. Ia menganggap BPKP adalah lembaga yang memang berwenang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif