SOLOPOS.COM - Logo Persis Solo

Solopos.com, SOLO—Penyelidik Polresta Solo yang menangani kasus dugaan korupsi dana Persis 2007 mencueki desakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang yang meminta proses audit kasus itu diulang.

Mega Bintang tetap berkeras ingin audit diulang karena menilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang semula mengaudit sebenarnya tidak berwenang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pengacara LBH Mega Bintang, Arif Sahudi, saat ditemui Solopos.com di Solo pekan lalu, mengatakan hingga pekan kedua Maret ini pihaknya belum menerima balasan atau respons apa pun atas surat permohonan audit ulang yang diajukannya sejak awal Januari lalu.

Arif menyebut polisi bersikap cuek karena merasa kasus tersebut tidak dapat lagi dikembangkan seusai ada kesimpulan BPKP yang menyatakan kasus dana Persis adalah perkara perpajakan.

Menurut Arif, kesimpulan BPKP janggal, karena menyatakan dana Persis yang berasal dari APBD sebesar Rp10 miliar, bukan termasuk keuangan negara. Dikatakan dia, kesimpulan BPKP itu patut dipertanyakan.

“Bagaimana bisa uang APBD dikatakan bukan keuangan negara. Sebenarnya kami ingin meminta penjelasan pihak BPKP mengenai kesimpulan itu melalui praperadilan yang kami ajukan sebelumnya. Tapi kala itu BPKP tak pernah menghadiri sidang,” papar Arif.

Mengenai kapasitas mengaudit, lanjut dia, pihak yang paling berwenang adalah BPK. Pengauditan tersebut seharusnya merujuk pada UU No. 15/2006 tentang BPK. Pasalnya, Arif menilai lembaga itu lah yang berhak mengaudit keuangan negara. Sedangkan seperti diketahui dana Persis adalah uang negara.

“Makanya, kami meminta polisi untuk mengulang proses audit,” imbuh Arif.

Terpisah, Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono, menyatakan perkara yang dilaporkan Mega Bintang sejak 2009 itu merupakan perkara perpajakan, bukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Pasalnya, kasus itu berkaitan dengan pajak yang belum dibayarkan pemain. Hal itu disebut Ari merupakan urusan setiap individu pemain, bukan tanggung jawab manajemen.

Menurut dia, BPKP adalah lembaga yang sudah pas mengaudit. Apabila ada pandangan lain, dikatakatan Ari hal tersebut tidak memengaruhi sikap penyelidik.

“Kami bekerja sudah sesuai  SOP [standard operating procedure]. BPKP tetap berwenang mengaudit dana Persis. Kalau tidak berwenang tidak mungkin BPKP mau turun tangan,” terang Ari.

Ditanya akankah polisi merespons surat desakan dari Mega Bintang, Ari mengatakan hal itu tidak perlu dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya