Soloraya
Rabu, 1 Februari 2012 - 17:16 WIB

DANA PROYEK MACET: Bupati Sayangkan Sikap DPRD

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya (JIBI/SOLOPOS/dok)

Wardoyo Wijaya (JIBI/SOLOPOS/dok)

SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menyayangkan sikap DPRD yang masih berencana berkonsultasi lagi ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait dengan macetnya dana proyek untuk Dinas Pendidikan senilai Rp34,9 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Advertisement

“Surat dari Kemendagri dan Gubernur terkait hal tersebut sudah turun lho. Selain itu, permintaan mengubah Peraturan Bupati (Perbup) juga sudah kami lakukan, jadi kurang jelas yang apa lagi?” tegas Wardoyo yang juga Ketua DPC PDIP Sukoharjo di sela-sela Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PAC PDIP Kartasura, di Gedung Pertemuan Singopuran, Kartasura, Rabu (1/2/2012).

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko mengutarakan, rapat koordinasi membahas surat dari Kemendagri, Gubernur dan Bupati Sukoharjo terkait pengajuan mendahului anggaran untuk mencairkan dana proyek senilai Rp34,9 miliar, tidak membuahkan hasil. DPRD masih menilai belum ada payung hukum yang jelas pada surat itu. Karenanya Dewan tak berani menyetujui usulan eksekutif mendahului anggaran, sehingga Dewan memutuskan konsultasi ke BPK.

Sebelumnya diberitakan, dana proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo dari DAK tahun 2011 senilai Rp34.9 miliar macet. Padahal dana tersebut akan digunakan untuk membayar 288 paket proyek. Macetnya dana itu karena hingga tahun anggaran 2011 berakhir, tidak ada tandatangan dari Kepala Disdik saat itu, Djoko Raino Sigit yang kini ditahan.

Advertisement

Lebih lanjut Wardoyo menilai, sebenarnya surat tersebut sudah tegas menjelaskan mempersilakan mekanisme mendahului anggaran tahun 2012. Selain itu, yang dimintakan persetujuan bukan mengenai perubahan Perbup, tetapi persetujuan mendahului anggaran. Karena dana yang tidak bisa dicairkan pada tahun anggaran 2011 kembali masuk ke kas daerah dan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Oleh sebab itu diperlukan persetujuan Dewan untuk mencairkan dana tersebut.

“Menurut saya, surat dari Kemendargi dan Gubernur sudah jelas. Tetapi kami tidak tahu kenapa harus dikonsultasikan lagi,” papar dia. Kendati demikian dalam kasus ini orang nomor satu di Sukoharjo itu memilih menghindari polemik berkepanjangan. Karena itu pihaknya memilih memenuhi dan mengikuti peraturan yang ada. Oleh sebab itu Pemkab tetap akan menunggu hasil konsultasi itu.

JIBI/SOLOPOS/Iskandar

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif