Soloraya
Jumat, 17 Juni 2022 - 17:38 WIB

Dana Rp2,6 Miliar Ngendap Tak Terpakai di Distan KP Sragen, Kok Bisa?

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Sragen. (google maps)

Solopos.com, SRAGEN — Dana senilai Rp2,1 miliar mengendap tak terpakai di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Kabupaten Sragen sepanjang 2021. Anggaran itu sedianya untuk membayar tunjangan fungsional pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun tunjangan itu tak terbayarkan dengan alasan PPPK di Distan KP belum dilantik jadi tenaga fungsional. Adanya anggaran yang mengendap tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Sragen yang mengkritisi Pertanggungjawaban APBD 2021.

Advertisement

Temuan tersebut juga diungkapkan dalam rapat paripurna DPRD Sragen dengan agenda laporan komisi-komisi terkait dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Jumat (17/6/2022).

“Kami mendesak kepada pemerintah supaya pemerintah segera membayarkan tunjangan tersebut,” kata Ketua Komisi II DPRD Sragen, Hariyanto, kepada Solopos.com, Jumat (17/6/2022).

Advertisement

“Kami mendesak kepada pemerintah supaya pemerintah segera membayarkan tunjangan tersebut,” kata Ketua Komisi II DPRD Sragen, Hariyanto, kepada Solopos.com, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: FPDIP DPRD Sragen Siap Patungan Kembalikan Gaji 2 Tahun Suwarti

Ia memberikan data tentang anggaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) di Distan KP Sragen 2021 yang mencapai Rp18.454.648.159. Anggaran tersebut meningkat setelah adanya pergeseran refocussing menjadi Rp21.731.248.159.

Advertisement

Anggota Komisi II lainnya, Sri Pambudi, menerangkan adanya silpa karena eksekutif telah mengalokasikan anggaran tunjangan fungsional sementara aturannya belum ada.

“Atas dasar itulah, Komisi II meminta Distan KP untuk mengomunikasikan tentang kepastian pengangkatan PPPK menjadi tenaga fungsional kepada BKPSDM [Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia] atau ke instansi vertikal di atasnya. Anggaran yang tidak ada kepastian hukumnya menjadi muspra [sia-sia]. Dalam perencanaan anggaran itu harus jelas target dan regulasinya, bukan jaga-jaga,” ujar Pambudi.

Baca Juga: DPRD Sragen Usulkan 3.372 Kegiatan Pembangunan Untuk 2023

Advertisement

Anggaran sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan yang lain. Dia mewanti-wanti jangan sampai kasus seperti ini terulang di anggaran 2022 ini.

“Dalam perencanaan anggaran itu harus jelas parameternya. Jangan kira-kira, apalagi jaga-jaga. Kalau tidak ada regulasinya kenapa tetap dianggarkan?” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Distan KP Sragen, Wakanto Joko, menyampaikan munculnya silpa 2021 di Distan & KP itu memang sebagian besar untuk anggaran tunjangan fungsional PPPK. Karena PPPK belum dilantik sebagai tenaga fungsional maka anggaran tunjangan fungsional itu belum bisa dibayarkan.

Advertisement

Wikanto tidak menjelaskan berapa jumlah PPPK di Distan KP. Ia juga tidak menjelaskan tentang aturan tunjangan fungsional itu seperti apa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif