SOLOPOS.COM - ilustrasi dana desa. (dok)

Solopos.com, SRAGEN — Alokasi dana desa untuk 196 desa di Kabupaten Sragen pada 2023 naik senilai Rp25.456.154.000 bila dibandingkan dana desa pada 2022. Dana desa 2023 totalnya Rp208.127.799.000 sedangkan pada 2022 senilai Rp182.671.645.000.

Salah satu masalah prioritas yang ditangani menggunakan dana desa tersebut adalah penanggulangan kemiskinan ekstrem di desa. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, kepada Solopos.com, Minggu (15/1/2023), mengungkapkan secara global dana untuk 196 desa pada 2023 naik cukup signifikan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia menyebut dana desa 2023 senilai Rp208,12 miliar sedangkan dana desa di 2022 senilai Rp182,67 miliar. “Naiknya dana desa tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, yakni terkait Nawacita Pak Presiden Joko Widodo. Prioritas dana desa masih untuk bantuan langsung tunai 10%, ketahanan pangan 20%, selebihnya dinas teknis yang lebih tahu,” ujarnya.

Kasi Pembinaan Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Dwiyono, mengungkapkan naiknya dana desa 2023 dibandingkan 2022 itu mencapai Rp25,45 miliar. Dia menyebut dana desa 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No  201/pmk.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Perincian alokasi dana per desa di Sragen pada 2023 tertuang pada halaman 416 PMK tersebut. Penggunaan dana desa 2023 itu sudah diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) No 8/2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023.

Prioritas penggunaan dana desa berdasarkan peraturan tersebut diatur dan diurus desa berdasarkan kewenangan desa. Prioritas penggunaan dana desa temasuk di Sragen diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs yang meliputi tiga prioritas.

9 Prioritas Program Nasional

Ketiga prioritas yakni pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Dalam hal pemulihan ekonomi nasional, dana desa dapat digunakan untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) atau badan usaha milik desa bersama.

Desa juga dapat melakukan pengembangan ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUMDes dan pengembangan desa wisata. Dalam hal prioritas program nasional, pemerintah desa dapat menggunakan dana desa untuk sembilan prioritas nasional.

Sembilan prioritas itu terdiri atas perbaikan dan konsolidasi data SDGs desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting. Kemudian peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa.

Prioritas berikutnya yakni peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa. Kemudian dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu dana desa setiap desa.

Terakhir, prioritas pada penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya