SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharo, Etik Suryani, memberikan bantuan penyaluran dana UPK PNPM dalam Expo Polokarto Tumoto di Kantor Kecamatan Polokarto, Sabtu (28/5/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Anggaran Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Polokarto, Kabuapten  Sukoharjo, tahun ini surplus hingga Rp340 juta. Dana ini selanjutnya digunakan salah satunya untuk rehab rumah tidak layak huni (RTLH).

“Bantuan sosial bersumber dari surplus PNPM Mandiri tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp340 juta yang terbagi 17 desa. Tiap desa menerima Rp20 juta,” kata Camat Polokarto, Heri Mulyadi, dalam pembukaan Expo Polokarto Tumoto di Kantor Kecamatan Setempat, Sabtu (28/5/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Heri menyebut ada tiga unit rumah yang mendapatkan bantuan rehab RTLH, masing-masing menerima Rp20 juta. Selain itu dana tersebut juga digunakan untuk renovasi 17 rumah masing-masing menerima Rp10 juta. Sementara ada 12 rumah yang mendapatkan bantuan untuk plesterisasi senilai Rp5 juta/unit.

Tak hanya itu, pemanfaatan lain dana desa tersebut juga digunakan untuk pemasangan instalasi listrik di delapan lokasi. Masing-masing lokasi mendapatkan dana bantuan sejumlah Rp1,25 juta. Pemanfaatan yang terakhir, digunakan untuk ternak kambing sebanyak 20 ekor kambing dengan harga masing-masing per ekor Rp2 juta.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Karanganyar, PNPM Mandiri & BKAD Mojogedang Serahkan Bantuan Rp135 Juta

“UPK PNPM Mandiri pada saat ini sedang berjalan dengan sungguh baik, artinya omzet sampai tanggal 30 april 2022 sejumlah 15.510.413.000 yang dikelola oleh UPK Kecamatan Polokarto. Tentunya ini asset yang cukup besar dan juga bisa diberdayakan untuk pembangunan masyarakat di Polokarto,” terang Heri.

Sementara itu dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sukoharjo no52/2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 telah diatur dalam BAB II. Dalam Perbup tersebut dituliskan prioritas dana desa diatur dan diurus oleh desa berdasarkan kewenangan desa.

Dalam Perbup tersebut dituliskan prioritas dana desa diprioritaskan untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: Kejari Grobogan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM MP

Hal tersebut juga senada dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no7/2021 tentang prioritas penggunaan dana desa. Seperti dalam pasal 5 ayat (2) menyebut Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui: a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan c. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya