Soloraya
Kamis, 23 Maret 2023 - 15:37 WIB

Dapat Surat Peringatan karena Tak Mau Pindah, Warga Kios Renteng Sragen Santai

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Surat peringatan dari Sekretariat Daerah (Setda) Sragen ditunjukan Ketua FWKRB Sragen Haryanto kepada Espos saat ditemui di kiosnya, Kamis (23/3/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Para warga Kios Renteng RT 004/RW 003 Nglangon, Kelurahan Karangtengah, Sragen, tenang-tenang saja ketika diberi surat peringatan tertulis dari Pemkab Sragen. Warga Kios Renteng justru mengadu persoalan yang mereka hadapi ke Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jateng.

Surat peringatan ini dilayangkan Pemkab lantaran warga enggan pindah dari Kios Renteng ke Pasar Sukowati. Tak adanya kompensasi dan ukuran kios di Pasar Sukowati yang lebih sempit menjadi beberapa alasan utama warga menolak pindah.

Advertisement

Surat peringatan diterima Ketua Forum Warga Kios Renteng Bersatu (FWKRB) Nglangon, Haryanto. Surat tertanggal 20 Maret 2023 itu ditunjukkan Haryanto kepada Solopos.com, Kamis (23/3/2023). Awalnya  warga sempat waswas mendapatkan surat peringatan tersebut. Tetapi setelah diberi pengertian, warga sekarang tenang-tenang saja.

Surat peringatan itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto. Acuan surat peringatan itu adalah Perda No. 11/2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perda No. 11/2019 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan; dan sosialisasi Pemkab Sragen pada 29 Desember 2022 di Gedung Korpri Sragen tentang relokasi kios renteng ke Pasar Sukowati Sragen.

“Kami ini warga kampung bukan PKL [pedagang kaki lima]. Kasihan warga yang tidak memiliki rumah. Kalau pindah ke pasar itu bagaimana [nanti nasibnya]?,” ujar Haryanto.

Advertisement

Melalui surat itu Pemkab mengingatkan para pemilik usaha di Kios Renteng Nglangon untuk segera mengosongkan, membongkar kios masing-masing, dan segera memindahkan usahanya ke Pasar Sukowati Sragen.

“Para pemilik usaha diberi waktu selama tujuh hari terhitung dari 21 Maret dan selambat-lambatnya 27 Maret 2023. Apabila sampai batas waktu tersebut belum dilakukan pengosongan/pembongkaran maka Pemkab Sragen akan melakukan penertiban sesuai peraturan yang berlaku,” tulis Sekda dalam surat tersebut.

Pengurus FWKRB Nglangon, Endra Setiawan, mengungkapkan perwakilan warga sudah menyampaikan persoalan itu ke Pemprov Jateng. Ada lima orang perwakilan yang bertemu dengan Asisten I Setda Provinsi Jateng.

Advertisement

Endra menyampaikan Pemprov Jateng sudah bersurat ke Pemkab Sragen tetapi tidak mendapat jawaban dari Pemkab.“Dari hasil pertemuan itu, Pemkab Sragen akan dipanggil ke Provinsi Jateng di Semarang pada pekan depan. Dalam pertemuan itu, kami ini warga kampung bukan pedagang sehingga menolak direlokasi ke Pasar Sukowati,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif