SOLOPOS.COM - Ilustrasi, sosialisasi gakin di Sukoharjo (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi, sosialisasi gakin di Sukoharjo (JIBI/SOLOPOS/dok)

SUKOHARJO-Validasi ulang data warga miskin (gakin) melalui pemerintah desa di Kabupaten Sukoharjo molor. Meski sudah harus dilaporkan per 30 Juni 2012, namun sampai batas waktu berakhir sejumlah desa masih melakukan rekap data gakin hasil uji publik di wilayah masing-masing.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Desa (Kades) Lengking, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Mulyanto, menyatakan rekapitulasi data gakin di desanya sampai Senin (2/7/2012), masih berlangsung. Namun dia mengatakan kegiatan itu tinggal tahap penyelesaian dan diharapkan rampung dalam satu atau dua hari untuk dilaporkan ke pemkab Sukoharjo melalui kecamatan.

“Waktunya sangat terbatas, selain itu pemerintah desa juga banyak kegiatan. Tapi tinggal sedikit saja dan barangkali besok (hari ini) sudah kami laporkan,” ungkapnya kepada Solopos.com di Lengking, Senin (2/7).

Mulyanto menyatakan proses validasi dan uji publik data gakin memakan waktu karena terdapat sejumlah kekeliruan.  Menurut dia, ditemukan warga sudah meninggal masih tercantum dalam data dan kesalahan-kesalahan lain yang harus dikoreksi. Selain itu, dia mengatakan desa harus menambahkan gakin yang belum terdaftar.

Sekretaris Desa Celep, Kecamatan Nguter, Paidi, menyatakan hal serupa. Dia mengatakan pemerintah desa sudah berupaya maksimal menepati jadwal laporan per 30 Juni 2012, namun tidak dapat dirampungkan tepat waktu. Dia mengaku sampai Senin (2/7), pemerintah desa masih menunggu laporan dari dua RT.

“Data gakin harus valid. Padahal waktu validasi mepet dan selain itu ada kegiatan lain harus dilakukan. Ini kami bekerja keras agar selesai, tapi memang butuh waktu dua sampai tiga hari lagi,” paparnya, terpisah.

Sesuai edaran Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sukoharjo tertanggal 13 Juni 2012, tahapan uji publik penduduk miskin dilakukan dengan persiapan mulai 18 Juni 2012. Tahap kedua adalah uji publik di tingkat RT dengan waktu tujuh hari mulai 21 Juni, dan finalisasi data tingkat pemerintah desa sampai 29 Juni 2012.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Agus Santosa, itu juga disebutkan kemungkinan penambahan data warga miskin yang belum terakomodasi. Namun desa harus mencermati sejumlah kriteria, yaitu pendapatan, rumah tinggal, kesehatan, pendidikan serta ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya