Soloraya
Senin, 4 Maret 2013 - 10:18 WIB

Data Kependudukan 567 Warga Wonogiri Tercecer

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KTP (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi KTP (Dok/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI–Sedikitnya 567 nama warga Wonogiri tercecer dari data kependudukan alias tidak memiliki tanda kependudukan khususnya berupa kartu tanda penduduk (KTP).  Angka tersebut dihimpun dari temuan sejak Maret 2012 sampai Februari 2013.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Wonogiri, Hernowo Narmodo, kepada Solopos.com, Minggu (3/3/2013), menjelaskan kronologi warga tercecer bisa terjadi ketika warga telah pindah dari kota/kabupaten lain ke Kabupaten Wonogiri, tidak mengurus surat-surat pindah.

Hasilnya di kota asal tidak tercatat, di Wonogiri juga tidak. Penyebab lain, bisa karena warga boro terlalu lama di kota/kabupaten lain sehingga yang bersangkutan dianggap pindah dari desanya.

“Temuan warga tercecer itu kami hitung mulai Maret 2012. Jumlahnya 567 orang. Itu adalah akumulasi sampai saat ini. Kalau untuk tahun 2013 saja ada 59 orang yang tercecer. Selanjutnya, nama orang-orang itu sudah kita upayakan untuk diproses data kependudukannya lagi” beber Hernowo.

Advertisement

Sebelumnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/2/2013), Hernowo yang didampingi Kabid Kependudukan, Susilo Sedyono, mengakui banyak hal menjadi penyebab banyak warga yang tercecer dari data penduduk. Selain warga tersebut kurang aktif bisa juga lantaran ada hal pribadi yang membuat warga bersangkutan menutup diri.

Hernowo pun mengakui, kondisi geografis Wonogiri yang luas dan banyaknya warga yang pergi merantau membuat mereka enggan mengurus perubahan atas data kependudukan. Kendati demikian, Hernowo memastikan proses untuk menertibkan data kependudukan saat ini sedang berjalan dan akan terus berjalan. Apalagi, dengan dilaksanakannya E-KTP, kondisi riil jumlah penduduk Wonogiri dapat dipantau secara lebih akurat.

Saat ini, dia menyebut rekam data E-KTP di Wonogiri baru berjalan 83,58% atu sekitar 714.751 orang dari kuota wajib secara nasional adalah 855.129 orang. Pihaknya juga terus mendorong pemerintah kecamatan agar aktif meminta warganya melakukan rekam data E-KTP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif