Soloraya
Senin, 13 Juni 2011 - 16:32 WIB

Data usaha kos di Pemkot masih minim

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Solo (Solopos.com)–Data jumlah usaha kos-kosan (indekos) di Kota Solo yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) setempat diakui minim. Padahal banyaknya usaha kos-kosan dinilai potensial menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Advertisement

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo Untoro mengakui sejauh ini data jumlah usaha kos-kosan tersebut hanya diketahui dari pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penarikan pajaknya pun masih menginduk pada pajak hotel dan lainnya.

”Dasar hukum penarikan pajak usaha kos-kosan secara khusus memang belum ada, namun mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda No 4/2001. Kos-kosan yang memiliki 10 kamar ke atas ditarik pajak 5 persen sedangkan Hotel ditarik 10 persen dari omzetnya. Untuk pendirian pemanfaatan bangunan mengacu pada IMB,” ujar Untoro ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Senin (13/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Budi Yulistyanto mengakui meskipun potensial, PAD yang diperoleh dari pajak kos-kosan terbilang kecil. Tahun ini, target PAD dari sektor pajak hotel dan lainnya ditarget Rp 9,5 miliar. Namun hingga pertengahan tahun, baru terkumpul sekitar Rp 30 juta saja.

Advertisement

(sry)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Data Kos Minim Pemkot Usaha
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif