Solo (Solopos.com)–Data jumlah usaha kos-kosan (indekos) di Kota Solo yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) setempat diakui minim. Padahal banyaknya usaha kos-kosan dinilai potensial menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo Untoro mengakui sejauh ini data jumlah usaha kos-kosan tersebut hanya diketahui dari pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penarikan pajaknya pun masih menginduk pada pajak hotel dan lainnya.
”Dasar hukum penarikan pajak usaha kos-kosan secara khusus memang belum ada, namun mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda No 4/2001. Kos-kosan yang memiliki 10 kamar ke atas ditarik pajak 5 persen sedangkan Hotel ditarik 10 persen dari omzetnya. Untuk pendirian pemanfaatan bangunan mengacu pada IMB,” ujar Untoro ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Senin (13/6).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Budi Yulistyanto mengakui meskipun potensial, PAD yang diperoleh dari pajak kos-kosan terbilang kecil. Tahun ini, target PAD dari sektor pajak hotel dan lainnya ditarget Rp 9,5 miliar. Namun hingga pertengahan tahun, baru terkumpul sekitar Rp 30 juta saja.
(sry)