Soloraya
Sabtu, 25 Juni 2011 - 10:12 WIB

Datangi Kejari, Forkos desak Untung Wiyono ditahan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com) – Belasan aktivis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk menuntut penahanan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan daerah, masntan Bupati Untung Wiyono (UW), Jumat (24/6/2011).

Mereka datang dengan membawa selebaran kertas berisi kutipan berita dari media online di Jateng tentang mantan Bupati Sragen yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi. Mereka juga berorasi di depan Kantor Kejari untuk menyerukan penegakan hukum.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Jamaludin, dalam kesempatan itu mengungkapkan tuntutan penahanan tersangka Untung ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng melalui Kejari Sragen.

Advertisement

Desakan penahanan Untung, kata dia, didasarkan pada kekhawatiran para aktivis bahwa Untung akan melarikan diri ke luar negeri. “Jangan sampai UW lari ke luar negeri gara-gara kejaksaan tidak segera menahan mantan orang nomor satu di Sragen itu,” tegasnya.

Tuntutan singkat itu diterima Kepala Kejari Sragen, Gatot Gunarto SH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Heru Mayawan SH. Kajari menerangkan wewenang penahanan ada di pihak Kejakti karena Kejari tidak melakukan penyidikan atas kasus itu. Dia mengaku penetapan tersangka itu baru diketahui setelah membaca berita di media massa.

“Kami tidak memiliki wewenang untuk menahan tersangka. Kasus itu ditangani Kejakti, jadi penyidiknya ada di Kejakti. Kendati demikian aspirasi para aktivis Sragen ini akan kami sampaikan ke Kejakti sebagai laporan,” tutur Gatot.

Advertisement

Sementara, mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, mengeluh dengan kebijakan hukum di negeri ini. Dia kembali menegaskan belum pernah dimintai keterangan oleh Kejakti. Dia juga menyatakan tidak perlu menunjuk pengacara terkait permasalahan hukum yang ditudingkan kepadanya.

“Aneh, jahat amat bangsa ini. Diminta keterangan saja belum, kok tersangka? Pengacara untuk apa? Soal adanya desakan dari Ormas, saya sudah biasa menghadapi Ormas-ormas yang mau menang sendiri. Gak ngerti permasalahannya, tapi ngomong duluan. Saya sudah tahu apa yang harus saya kerjakan. Ingat kata-kata saya kalau tidak produktif biarkan saja,” tegasnya dalam pesan singkat yang diterima Espos, Jumat sore.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif