Soloraya
Rabu, 7 Oktober 2020 - 14:24 WIB

Datangi Kejari Klaten, Formas Gaki Pertanyakan Proses Hukum Dugaan Korupsi APBDes Gedaren

Ponco Suseno  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga Gedaren, Kecamatan Jatinom saat mendatangi gedung Kejari Klaten, Kamis (6/2/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Warga Gedaren, Kecamatan Jatinom, Klaten yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gedaren AntiKorupsi (Formas Gaki) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Rabu (7/10/2020) pagi. Mereka mempertanyakan proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan APBDes Gedaren.

Delapan perwakilan Formas Gaki tiba di Kejari Klaten sekitar pukul 09.49 WIB. Mereka diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari, Ginanjar Damar Pamenang. Tiga dari delapan anggota Formas Gaki memperoleh penjelasan langsung dari Ginanjar Damar Pamenang di ruang kerjanya.

Advertisement

Pertanyakan Kasus Korupsi Kades, Warga Gedaren Geruduk Kejari Klaten

Menurut Ginanjar, pihak telah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Gedaren 2018 itu secara objektif. Penyidik Kejari Klaten telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Gedaren, Sri Waluya, sebagai tersangka.

Penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang menilai ada kejanggalan dalam pengelolaan APBDes Gedaren. Di antara kejanggalan itu adalah pembangunan fisik, belanja alat pemancar untuk komunikasi, dan lainnya. Total penyelewengan ditaksir senilai ratusan juta rupiah.

Advertisement

"Kami ke Kejari Klaten untuk mempertanyakan kasus pak kades [penyalahgunaan APBDes]. Dari Pak Ginanjar Damar Pamenang, kami memperoleh informasi bahwa berkas kasus itu sudah di pengadilan [Tipikor]. Rabu pekan depan, akan berlangsung sidang perdana," kata perwakilan Formas Gaki, Ardian, kepada Solopos.com.

Korupsi Klaten: Minta Kades Tak Ditahan, Warga Gedaren Datangi Pemkab

Ardian mengatakan berkas perkara penyalahgunaan APBDesa 2018 di Gedaren sudah tercatat di Pengadilan Tipikor Semarang bernomor 67/Pid.Sus.TPK/ 2020/PN Smg. Bertindak sebagai penuntut umum, yakni Nugraha Soleh Setiawan.
"Sidang perdana, Rabu [14/10/2020]. Selaku warga, kami berharap segera ada kejelasan hukum," katanya.

Advertisement

Hal senada dijelaskan Kasipidsus, Ginanjar Damar Pamenang. Ia mengatakan pelimpahan berkas perkara penyalahgunaan APBDesa Gedaren ke Pengadilan Tipikor sudah dilakukan beberapa waktu lalu. "Ini proses menunggu jadwal sidang," katanya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejari Klaten menjerat Kades Gedaren, Sri Waluya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ponco Suseno)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif