SOLOPOS.COM - Rombongan Kejaksaan Agung meninjau salah satu aset yang disita milik Benny Tjokrosaputro, Pandawa Water World di Jalan Cemara Raya Solo Baru, Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Kamis (27/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Rombongan Kejaksaan Agung (Kejagung) meninjau salah satu aset milik Benny Tjokrosaputro yang disita, Pandawa Water World. Solo Baru, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Kamis (27/7/2023). Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Ekseminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Undang Mugopal, menyebut tengah memikirkan pengelolaan objek wisata air tersebut.

“Menyangkut pengelolaan, Pandawa Water World masih tetap beroperasi. Kami sedang pikirkan apakah objek wisata ini kami kelola dan diserahkan ke pihak tiga, kita tunggu dulu. Karena formatnya belum ada. Lami juga belum mampu mengelola obkek wisata yang seperti ini,” ujar Undang Mugopal saat ditemui wartawan saat kunjungan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ia menjelaskan penyitaan Pandawa Water World memang terkait kasus korupsi Jiwasraya dengan salah satu terpidananya adalah Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Dalam putusan pengadilan Benny Tjokro diputuskan harus membayar uang pengganti Rp6 triliun.

Namun Benny Tjokro tidak kooperatif sehingga Kejagung harus mencari aset milik koruptor tersebut atau yang terafiliasi dengannya. Salah satu di antaranya adalah Pandawa Water World.

“Salah satu pemegang sahamnya [Pandawa Water World] di antaranya Benny Tjokrosaputro. Kalau terkait berapa persen dan bagaimana caranya [pembagian keuntungan] itu urusan Benny dengan saudaranya lah. Terserah, yang penting di sini masuk sita eksekusi untuk nanti dilelang. Kemudian hasil lelangnya untuk uang pengganti,” tegas Mugopal.

Ia membeberkan Kejagung kemungkinan akan bekerja sama dengan pihak ketiga seperti badan usaha milik daerah (BUMD) Sukoharjo atau Solo untuk mengelola objek wisata air dengan konsep wayang Mahabarata tersebut. Tak menutup kemungkinan kejaksaan juga akan menggandeng badan usaha milik desa (BUMDes) setempat.

Undang memastikan penyitaan Pandawa Water World belum mampu menutup kerugian atas kejahatan Benny Tjokro. “Itu pun jauh dari kemungkinan selesai kalau hanya ini. Tetapi kan ada aset lain,” imbuhnya.

35 Bidang Lahan Disita

Ia juga membeberkan sedikitnya 35 bidang lahan di Sukoharjo telah dititpkan ke Camat Grogol beserta keempat kepala desa dengan luas total 83.399 meter persegi. Aset-aset tersebut dititipkan agar terjaga dan tak dialihkan kepemilikannya.

“Tidak boleh dijual, dihibahkan, dan lainnya. Pemerintah desa akan melaporkan pada kami, karena yang paling tahu pasti aparatur desa. Lelang akan dilakukan secepatnya. Di samping penitipan juga kami serahan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Jika sudah masuk ke Pusat Pemulihan Aset maka Kejaksaaan segera melakukan appraisal untuk mengetahui berapa nilainya aset tersebut. Setelah itu baru dilelang. “Aset yang sudah di sita di Sukoharjo dan Solo. Sementara wilayah lain sedang dipetakan, seperti di Wonogiri,” ungkapnya.

Kejaksaan tidak bisa sembarangan dalam memutuskan aset yang akan disita eksekusi. Harus melewati penelaahan dan penelitian aset. Apakah betul milik terpidana atau bukan. Karena jika keliru dalam menentukan aset yang disita, kejaksaan bisa dituntut jika melakukan penetapan yang salah.

Ia juga meminta masyarakat melapor ke kejari jika mengetahui ada aset lain milik Benny Tjokro. Ia tak menampik ada kemungkinan masih ada aset lain milik cucu pendiri Batil Keris itu yang berada di Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya