Klaten (Espos)–Divisi Pengawasan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Klaten, Dwi Pratomo Yulianto, mengatakan dengan semakin dekatnya masa kampanye serta pemungutan suara, maka pihaknya mengimbau semua pihak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Panwas Pilkada Klaten memperingatkan tim kampanye pasangan calon peserta Pilkada 2010 supaya menjauhi money politics dalam menggalang dukungan dari masyarakat.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Pasalnya, politik uang merupakan tindakan pelanggaran pidana Pemilu yang bertentangan dengan UU No 32/2004 Pasal 117 Ayat 2.
“Kepada pasangan calon, Parpol pengusung, serta tim kampanye agar sebelum dimulainya masa kampanye tidak menyelenggarakan kegiatan yang memenuhi unsur kampanye,” jelasnya di Klaten, Rabu (18/8),
Menurut dia, kegiatan dimaksud yakni kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon dalam bentuk pengumpulan massa, pemasangan alat peraga.
Kelik-panggilan akrab Dwi Pratomo Yulianto- menambahkan, pelaksanaan kampanye disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan KPU, karena jika tidak berarti melakukan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur oleh UU No 32/2004.
Dia mengungkapkan, personel tim kampanye tidak boleh memuat unsur yang dilarang UU, seperti hakim, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, kepala desa, serta tidak melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye.
rei