SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Divisi Pengawasan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Klaten, Dwi Pratomo Yulianto, mengatakan dengan semakin dekatnya masa kampanye serta pemungutan suara, maka pihaknya mengimbau semua pihak mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Panwas Pilkada Klaten memperingatkan tim kampanye pasangan calon peserta Pilkada 2010 supaya menjauhi money politics dalam menggalang dukungan dari masyarakat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pasalnya, politik uang merupakan tindakan pelanggaran pidana Pemilu yang bertentangan dengan UU No 32/2004 Pasal 117 Ayat 2.

“Kepada pasangan calon, Parpol pengusung, serta tim kampanye agar sebelum dimulainya masa kampanye tidak menyelenggarakan kegiatan yang memenuhi unsur kampanye,” jelasnya di Klaten, Rabu (18/8),

Menurut dia, kegiatan dimaksud yakni kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon dalam bentuk pengumpulan massa, pemasangan alat peraga.

Kelik-panggilan akrab Dwi Pratomo Yulianto- menambahkan, pelaksanaan kampanye disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan KPU, karena jika tidak berarti melakukan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur oleh UU No 32/2004.

Dia mengungkapkan, personel tim kampanye tidak boleh memuat unsur yang dilarang UU, seperti hakim, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, kepala desa, serta tidak melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye.

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya