Soloraya
Rabu, 16 November 2022 - 09:18 WIB

Dekatkan Pelayanan Masyarakat, Polres Sukoharjo Luncurkan Pos Polisi Keliling

Magdalena Naviriana Putri  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Sukoharjo meluncurkan mobil Pos Polisi Keliling untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Selasa (15/11/2022). (Istimewa/Humas Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO–Polres Sukoharjo meluncurkan mobil Pos Polisi Keliling untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Selasa (15/11/2022).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, Pos Polisi Keliling akan ditempatkan di lokasi area-area sentral kegiatan masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

Advertisement

Kapolres menambahkan, Pos Polisi Keliling akan tersedia dengan penempatan sesuai jadwal maupun ketika ada kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, seperti Car Free Day, pameran, bazar, dan lainnya.

“Program ini diluncurkan untuk mempermudah masyarakat mendapat pelayanan. Apabila memang masyarakat waktunya luang bisa datang ke kantor polisi. Tetapi pada saat mereka membutuhkan bantuan dari kepolisian mereka bisa melalui Pos Polisi Keliling ini,” terang AKBP Wahyu dalam rilis yang diterima Solopos.com, Selasa (15/11/2022).

Dijelaskan Kapolres, Pos Polisi Keliling nantinya setiap hari berpindah-pindah tempat. Hal ini untuk memudahkan akses masyarakat untuk mendapat pelayanan kepolisian.

Advertisement

Pos Polisi Keliling ini berfungsi untuk menerima laporan dari masyarakat, seperti laporan kehilangan. Karena di tempat-tempat keramaian masyarakat seringkali terjadi kehilangan surat-surat seperti KTP, ATM, atau surat lainnya.

Sebelumnya, Polres Sukoharjo juga telah meluncurkan nomor layanan pengaduan guna membuka jalur komunikasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Layanan pengaduan itu dapat dilaporkan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0812 3434 2003.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan  masyarakat juga dapat melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di call center Polri di nomor 110.

Advertisement

“Kami membuka jalur komunikasi seluas-luasnya baik di call center Polri di nomor 110. Kemudian juga bisa melalui nomor WhatsApp yang dapat dihubungi secara langsung, serta akun-akun media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube. Akun-akun tersebut merupakan chanel komunikasi kami dengan masyarakat,” terang Kapolres kepada Solopos.com, Jumat (4/11/2022).

Menurut dia, hal itu sebagai upaya memudahkan masyarakat jika segera membutuhkan bantuan kepolisian. Akun-akun tersebut di antaranya akun Facebook yang bernama Humas Polres Sukoharjo, akun Instagram @polisisukoharjo, akun Twitter @PolisiSukoharjo, serta akun YouTube Polres Sukoharjo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif