SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Suryo Cahyono, 22, menangis sesenggukan di hadapan penyidik Polsek Klaten Kota di Mapolsek Klaten Kota, Rabu (8/8/2012) malam. Pria berambut cepak itu mengaku menyesal telah mencuri uang dan handycam di bekas tempat kerjanya, Toko Happy Elektronik di Jl Sulawesi No 32, Kampung Sidowayah, Kecamatan Klaten Tengah.

Di hadapan penyidik, Suryo mengakui bahwa ia telah mencuri di Toko Happy Elektronik, Selasa (7/8) malam lalu. Uang yang berhasil dia ambil di meja kasir toko yakni Rp13.290.000. Sedangkan barang yang ia ambil adalah tiga unit handycam merek JVC dan satu charger handycam. Rupanya modus yang ia gunakan saat mencuri yakni dengan cara memanjat tiang kabel telepon di depan toko. Setelah dekat genteng, dia lalu membuka genteng dan menerobos masuk melalui atap.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebelumnya Suryo juga sudah mengetahui di toko itu terdapat 16 titik CCTV. Karena itu, sebelum aksinya diketahui oleh pemilik toko maupun aparat, dia mencabut dua decoder CCTV lalu membuangnya ke toilet toko. Setelah mengambil handycam dan uang, dia keluar melalui pintu depan. “Uang dan handycam-nya saya masukkan ke dalam tas,” ujar Suryo saat ditemui Espos di Mapolsek Klaten Kota, Rabu malam.

Sepulang dari mencuri, Suryo tidak langsung pulang ke rumahnya di Kelurahan Kabupaten. Namun dia menginap di sebuah hotel di Klaten. “Tapi malam itu saya justru tidak bisa tidur karena kepikiran atas pencurian yang sudah saya lakukan. Uang hasil curian juga masih utuh di tas dan tidak saya sentuh lagi. Handycamnya juga masih saya simpan di kotak perkakas di kos,” terang Suryo.

Suryo mengaku terpaksa mencuri lantaran masalah ekonomi. Profesinya sebagai tukang servis peralatan elektronik membuat penghasilannya tak menentu. Hampir setiap hari dia pulang malam dan jarang membawa hasil. Hal itu membuat istrinya sering uring-uringan dengannya. “Istri saya marah kalau saya pulang malam dan selalu tidak membawa uang. Saya mencuri agar pulang bisa membawa hasil,” imbuh Suryo.

Sementara itu, Kapolsek Klaten Kota, AKP Heru Setyaningsih, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, mengatakan atas tindakan pencurian yang dilakukannya, Suryo dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya