SOLOPOS.COM - Suryadi Sali bersama Tony Brur, mahasiswa Pascsarjana ISI Yogyakarta menggelar aksi teatrikal sabagai wujud keprihatinan mereka atas ditebangnya 18 pohon peneduh di sepanjang jalan menuju kampus Pascasarjana ISI Yogyakarta, di Suryodiningratan, Yogyakarta, Senin (03/03/2014). Pasca ditebangnya pohon-pohon perindang itu warga maupun mahasiswa mengeluh karena jalan dan lingkungan menuju kampus menjadi sangat gersang dan panas. Tidak diketahui siapa pihak yang menebang pohon-pohon tersebut. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SOLO—Komunitas Pecinta Pohon Surakarta (KPPS) melayangkan surat somasi kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo menyusul adanya pegawai DKP yang diduga menebang pohon di Jl. Adi Sucipto No. 1 Solo, tepatnya di depan SMAN 4 Solo, Sabtu (30/8/2014).

Tindakan pemotongan pohon itu diduga melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda No. 2/2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup. Surat somasi tertanggal 3 September 2014 itu dikirimkan Ketua Presidium KPPS Muhammad Taufiq kepada DKP, Rabu (3/9).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam surat somasi yang diterima Solopos.com, Kamis (4/9), Taufiq menerangkan tindakan pemotongan pohon itu bertentangan dengan Pasal 69 poin 1a UU No. 32/2009 dan Pasal 57 Perda No. 2/2006.

Menurut dia, dalam pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan serta menjaga kelestarian ekosistem, maka setiap orang dilarang melakukan penebangan, pengrusakan dan/atau yang menyebabkan rusak atau matinya tanaman pada tempat-tempat yang ditetapkan sebagai hutan kota, jalur hijau kota, taman kota, resapan air dan daerah sepadan sungai.

Bukti Foto

Taufiq melengkapi surat somasinya dengan bukti dua lembar foto. “Penebangan pohon dari DKP ini sudah kelewatan. Bukan hanya sekali dua kali, tetapi berkali-kali. Dalam bukti kami, ada lima orang yang melakukan penebangan itu. Kami memberi tenggat sepekan kepada DKP untuk menindaklanjuti somasi itu. Bila tidak diindahkan, kami akan bertindak ke jalur hukum,” kata Taufiq saat dihubungi Solopos.com, Kamis sore.

Bagi Taufiq, penebangan pohon itu digolongkan sebagai pengrusakan atau menyebabkan matinya tanaman maka bisa diancam dengan pidana kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Dia menambahkan ancaman itu juga diatur dalam Pasal 412 KUHP. “Atas dasar itu, kami minta DKP bertanggung jawab terhadap pemotongan pohon tersebut yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala DKP Solo, Hasta Gunawan, membenarnya menerima surat somasi dari KPPS. Hasta mengata tidak apa-apa karena somasi itu bagian dari komunikasi dan penebangan pohon itu menjadi tugas DKP dalam melayani masyarakat.

Dia menyatakan penebangan 20 pohon di sekitar Gelora Manahan itu berkaitan dengan agenda 38Th World Military Parachuting Championship (WMPC) 2014.

“Solo sebagai tempat kejuaraan terjun payung harus konsekuen. Ketika ada yang menganggu standar penerbangan helikopter ya harus ditebang. Pohon-pohon yang tinggi itu kan berisiko menganggu helikopter yang mendarat atau terbang. Dalam penebangan pun ada standarnya juga. Setelah dipotong pohon itu dirawat sedemikian rupa, ada semua. Saya rasa hanya pengin terkenal saja,” urainya.

Hasta tak ingin mengambil risiko ketika banyak atlet asing yang datang ke Solo untuk mengikuti kejuaraan itu. Bila pohon itu sampai menyangkut pada baling-baling helikopter, kata dia, justru akan membahayakan nyawa atlet. “Ya, nanti kami beri penjelasan dan pemahaman. Tidak semua masyarakat tahu tentang standar itu,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya