Soloraya
Sabtu, 13 Februari 2021 - 03:20 WIB

Demi Tangkal Covid-19, Boyolali Tak Henti Mengantisipasi Hajatan

Bayu Jatmiko Adi  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kartasura membubarkan acara hajatan pernikahan di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sabtu (6/2/2021). (Istimewa/Nanang)

Solopos.com, BOYOLALI — Boyolali tak henti-henti mengantisipasi hajatan demi menangkal Covid-19. Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penyelenggaraan hajatan masih dibatasi.

Untuk hajatan pernikahan hanya dibatasi untuk akad nikah. Pemerintah Kecamatan Banyudono terus berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan jajaran di tingkat desa hingga RT dan RW mengantisipasi hajatan Boyolali untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Advertisement

Camat Banyudono, Radityo Sumarno, mengatakan sejauh ini upaya pencegahan pelaksanaan hajatan yang tidak dianjurkan selama PPKM terus dilakukan. "Sejauh ini untuk hajatan, bisa kami kendalikan. Harus diantisipasi," kata dia, Jumat (12/2).

Baca Juga: Ini Ramalan Cinta 12 Zodiak di Bulannya Aquarius

Advertisement

Baca Juga: Ini Ramalan Cinta 12 Zodiak di Bulannya Aquarius

Dia mengatakan sebagai langkah antisipasi, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan KUA. Bahkan setiap pekan, ada informasi terbaru dari KUA tentang siapa saja yang akan menggelar pernikahan. "Dengan begitu mana yang tanpa izin akan terpantau. Untuk antisipasi seperti itu, dan cukup efektif," lanjut dia.

Sedangkan untuk hajatan yang di luar akad nikah, dari Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 tingkat kecamatan juga akan melakukan penertiban setelah mendapat laporan. Biasanya laporan tersebut datang dari masyarakat.

Advertisement

"Untuk acara ngunduh mantu dan yang lain kami minta agar dijadwalkan setelah adanya kepastian dari pelaksanaan PPKM," jelas dia.

Baca Juga: Sadis! Pria di Ogan Ilir Bacok 3 Orang di Jalanan...

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali, Suratno, mengatakan pada pelaksanaan PPKM baik tahap pertama maupun kedua, pelaksanaan hajatan belum dibolehkan kecuali akad nikah dan takziah. Begitu juga pada pelaksanaan PPKM Mikro saat ini.

Advertisement

"Untuk hajatan masih sama ketentuannya dengan pelaksanaan PPKM sebelumnya. Masih ada pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk hajatan. Tapi dikecualikan untuk akad nikah dan takziah," kata dia belum lama ini.

Untik hajatan akad nikah dibatasi maksimal 30 orang dengan alokasi waktu maksimal 90 menit. Kemudian untuk takziah juga dibatasi maksimal 30 orang dengan alokasi waktu maksimal 60 menit. Keduanya juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Advertisement

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif