Soloraya
Jumat, 15 Juli 2022 - 23:11 WIB

Demo, Aliansi BEM UNS Solo Soroti Pasal-Pasal Bias di RKUHP

Afifa Enggar Wulandari  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM UNS Solo menggelar aksi menanggapi RKUHP di Bulevar Kampus UNS Kentingan, Jebres, Solo, Jumat (15/7/2022). (Solopos/Afifa Enggar Wulandari)

Solopos.com, SOLO — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UNS Solo menggelar aksi demo menanggapi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Jumat (15/7/2022) sore.

Aksi dimulai pukul 15.55 WIB di Bulevar Kampus UNS, Kentingan, Jebres, Solo. Dalam aksi itu, pengunjuk rasa menyampaikan dua tuntutan. Pertama, menolak pasal yang bermasalah di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) khususnya pasal penghinaan presiden dan pasal bermasalah lainnya.

Advertisement

Kedua, meminta pemerintah untuk melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RKUHP. Ahmad, perwakilan pengunjuk rasa dari Sekolah Vokasi UNS Solo kemudian membacakan dua tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

“Tuntutan hari ini ada dua poin. Satu, menolak pasal bermasalah di RKUHP khususnya pasal penghinaan presiden dan pasal bermasalah lainnya. Dua, meminta kepada pemerintah untuk melibatkan partisipasi publik terhadap pembahasan RKUHP,” jelasnya.

Dalam aksi demo Aliansi BEM UNS Solo itu, Ahmad mengatakan perlu adanya kajian ulang dan melibatkan partisipasi publik dalam perancangan, pembahasan hingga pengesahan RKUHP tersebut, seperti pada tuntutan kedua. “Kemudian dari hal tersebut perlunya untuk dikaji ulang,” tuturnya.

Advertisement

 Baca Juga: Didemo 150 Mahasiswa, Anggota DPRD Solo Duduk Klesotan Di Jalan

 Sementara itu, orator aksi, Putra, menyebut Pasal 256 RKUHP tentang izin keramaian yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi dinilai bias dan multitafsir. 

“Di Pasal 256 ada beberapa poin yang berkenaan dengan aksi demonstrasi yang dilarang karena mengganggu kepentingan umum, [menimbulkan] keonaran, dan huru-hara. Ini kami kira terlalu bias maka bisa bermakna multitafsir,” jelasnya.

Advertisement

Menurutnya kata ‘kepentingan’ dalam aturan demonstrasi tersebut menjadi salah satu kata yang bermakna multitafsir. “Kepentingan yang ingin dimaknai itu seperti apa. Karena kami menganggap bahwasanya aksi demonstrasi dan kritik itu bagian dari solusi. Sehingga kami menolak adanya pasal-pasal seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga: Seratusan Mahasiswa Demo di DPRD Solo: Jokowi Gagal, Ibuku Merana…

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif