SOLOPOS.COM - Warga dan Pemerintah Desa bersitegang terkait anggaran dana desa di Balai Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (5/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sejumlah warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggeruduk Balai Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo menuntut kepala desa (Kades) Godog mundur lantaran dinilai tak transparan dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2022, dan DD tahap 1 pada TA 2023.

Berikut tuntutan warga dalam demo tersebut:

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Warga Desa Godog, Polokarto menuntut klarifikasi pengelolaan pelaksanaan anggaran pendapatan belanja desa tahun anggaran 2019, 2022-2023 senilai Rp300 juta lebih. Klarifikasi dilakukan terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa.

Warga meminta Kades Godog mengundurkan diri dan diproses hukum jika anggaran desa tak dapat dibuktikan peruntukannya. Serta meminta pengembalian dana desa tahap 2 tahun 2023 yang sudah dicairkan sejumlah Rp245 juta.

Kesepakatan:

  1. Anggaran BUMDES tahun 2019 dan 2022 sejumlah Rp169 juta menjadi kewajiban pemerintah desa untuk menunjukkan anggaran tersebut masih ada di rekening desa kepada perwakilan BPD. Sementara waktu BUMDES dibekukan, untuk ditinjau ulang berkaitan dengan unit usaha yang ada dan pengurus BUMDES yang mengundurkan diri. Tahun anggaran 2023 tidak ada penyertaan modal BUMDES.
  2. Anggaran Dana Desa tahap 1 yang belum dilaksanakan sebesar Rp114.137.000 akan direalisasikan paling lambat 1 hari setelah pertemuan, tepatnya pada Kamis (6/7/2023).
  3. Anggaran Dana Desa tahap 2 yang sudah dicairkan oleh Kades sebesar Rp245 juta akan dikembalikan ke rekening kas desa dan akan digunakan sesuai dengan peruntukan di APBDes TA 2023. Anggaran tersebut harus dikembalikan pada Kamis (6/7/2023).
  4. Kades sebagai pemimpin masyarakat desa untuk lebih memperhatikan dan juga menghadiri kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang ada di warga desa.
  5. Poin 1,2 dan 3 semua anggaran yang dikembalikan ke rekening kas desa wajib di tunjukkan kepada perwakilan pengurus BPD.
  6. Apabila Kepala Desa tidak memenuhi poin 1, 2, dan 3 maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan Kepala Desa mengundurkan diri dari jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya