SOLOPOS.COM - Warga terdampak bau limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM), Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (19/1/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

MPL membatalkan rencana aksi demo besar-besaran terkait penangkapan aktivis dalam kasus perusakan fasilitas PT RUM Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Sukoharjo membatalkan rencana aksi bertajuk tolak kriminalisasi aktivis lingkungan yang sedianya digelar, Kamis (22/3/2018) mendatang. Pembatalan itu karena tuntutan mereka telah dipenuhi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Aksi rencananya digelar di Polres Sukoharjo dengan massa 1.000 orang. MPL Sukoharjo mengajukan tiga tuntutan di antaranya tidak ada lagi penangkapan aktivs lingkungan, penyaluran corporate social responsibility (CSR) PT RUM ke desa terdampak, dan adanya bantuan perbaikan infrastruktur desa terdampak.

Pembina MPL Sukoharjo, Sutarno Ari Suwarno, mengungkapkan hal tersebut saat dijumpai wartawan seusai mengikuti rakor di Kodim 0726/Sukoharjo, Jumat (16/3/2018). Rakor difasilitasi Kodim 0726/Sukoharjo di Aula Kodim Sukoharjo.

Pertemuan dihadiri pimpinan Forkopinda, Muspika Nguter, Kades se-Kecamatan Nguter dan MPL Sukoharjo. “Demo Kamis [22/3/2018] pekan depan dibatalkan karena tuntutan sudah dipenuhi,” kata Ari.

Baca juga:

Ari menjelaskan surat pemberitahuan pembatalan aksi sudah dikirim ke Kapolres Sukoharjo seusai pertemuan. Dandim 0726/Sukoharjo, Letkol (Inf) Candra Ariyadi Prakosa, mengatakan demokrasi mengatur tentang menyalurkan pendapat dengan berdemonstrasi. Namun, Dandim menegaskan semua tetap ada aturannya karena negara dijalankan berdasarkan atas hukum.

“Tidak boleh demonstrasi bertindak anarkistis karena pasti ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar. Kodim mendorong diskusi menjadi kebiasaan baik dalam penyelesaian setiap permasalahan.”

Terpisah, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDMPM) Sukoharno, Eko Pujiatmoko, mengatakan terus memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka dugaan perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur. “Proses pendampingan kukum kepada Muh. Hisbun atau Iss, Kelvin, Sutarno, Brillian, dan Sukemi dilakukan LBH Semarang. Saat ini LBH Semarang mengusahakan para tersangka dapat ditangguhkan,” katanya.

Menurutnya, jika proses berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21 akan dibentuk Tim Kuasa Hukum Gabungan dari berbagai elemen. “Penjamin penangguhan penahanan untuk Muh Hisbun atau Iss dilakukan Ketua IKA FH UMS dan Rektor UMS. Sedangkan untuk [penangguhan] Kelvin dan Sutarno penjaminnya Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukoharjo, Wiwoho. Brillian dan Sukemi belum diajukan penangguhan penahanan.”

Eko meminta dilakukan pengawalan dan menggandeng lawyer terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, kepada pelapor dugaan pencemaran lingkungan oleh PT RUM. “Polisi masih membutuhkan bukti pendukung untuk dilakukan penyidikan. Salah satu bukti dari Lingkungan Hidup Sukoharjo dan BLH [Badan Lingkungan Hidup] Jateng patut kita kawal dengan pendampingan lawyer agar berjalan lebih efektif.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya