Soloraya
Sabtu, 19 November 2016 - 16:00 WIB

DEMO BOYOLALI : Buruh Berunjuk Rasa Tuntut UMK Boyolali Rp1,7 juta/bulan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan buruh di Boyolali berunjuk rasa di bundaran patung Soekarno Boyolali menuntut upah minimum kabupaten (UMK) senilai Rp1,7 juta. Mereka menolak usulan UMK Boyolali senilai Rp1,5 juta berdasarkan PP No. 78/2015. (Aries Susanto/JIBI/Solopos)

Demo Boyolali dilakukan para buruh untuk menuntut UMK senilai Rp1,7 juta/bulan.

Solopos.com, BOYOLALI – Aksi demonstrasi kembali terjadi di Boyolali. Ratusan buruh menggelar unjuk rasa di kawasan bundaran patung Soekarno, Mojosongo, Boyolali, Sabtu (19/11/2016), menuntut upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali 2017 Rp1,7 juta.

Advertisement

Mereka menolak UMK yang diusulkan senilai Rp1,5 juta karena dinilai tak sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

“Usulan UMK yang diusulkan dewan pengupahan Boyolali senilai Rp1.519.289 sangat tak realistis. Sebab, usulan itu hanya mengacu PP [peraturan pemerintah] No.78/ 2015 tentang Pengupahan,” ujar Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali, Wahono, di sela-sela aksi.

Buruh menuntut UMK Boyolali senilai Rp1.680.552. “Angka ini berdasarkan KHL, inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” paparnya.

Advertisement

Meski demikian, lanjut Wahono, angka UMK Rp1,7 juta hanya bagi pekerja lajang. Usulan itu tak berlaku bagi pekerja yang sudah memiliki keluarga atau bahkan anak. Sehingga, tegasnya, gaji minimal pekerja yang telah berkeluarga ialah Rp2,3 juta.

Salah satu peserta aksi dari PT Bengawan Solo Garmen Indonesia (BSGI), Boy, mengatakan gaji yang ia terima selama sebulan ialah Rp1,5 juta. Gaji tersebut ia terima sejak setahun terakhir tanpa kenaikan, meski ia telah berkeluarga dan memiliki seorang anak. “Kami meminta pemerintah memperhatikan nasib buruh,” ujarnya.

Aksi demo berlangsung damai dan pendapatkan pengawalan aparat. Selain membawa poster bertuliskan tuntutan upah layak, mereka juga menyeret replika mayat bertuliskan PP 78/ 2015. Mayat tersebut sebagai simbol bahwa PP 78/ 2015 adalah sumber malapetaka para buruh.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif