SOLOPOS.COM - Warga RT 003/RW 023 Desa Jaten, Jaten, Karanganyar, melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Karanganyar, Jumat (5/5/2017), di Kantor DPRD setempat. (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Warga Jateng mengadukan pembangunan pabrik plastik di wilayahnya kepada DPRD.

Solopos.com, KARANGANYAR — Ratusan warga RT 003/RW 023 Desa Jaten, Jaten, Karanganyar, melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar pada Jumat (5/5/2017).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sejumlah perwakilan warga menyampaikan aspirasi tentang pembangunan pabrik plastik di Desa Jaten atau di dekat lingkungan perumahan. Warga diterima anggota DPRD, perwakilan Pemkab, dan perwakilan dari pabrik.

Warga datang ke DPRD karena merasa audiensi yang dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar beberapa waktu lalu tidak membuahkan hasil. Mereka menuntut PT Solo Multipack berhenti beroperasi selama tuntutan warga belum dipenuhi.

Warga menilai izin pendirian usaha tidak sesuai aturan. Warga menilai perusahaan plastik tidak meminta izin dari warga saat mendirikan pabrik. Warga yang berada di dekat pabrik merasa tidak diajak berembuk dan dimintai izin sebelum pabrik didirikan.

Warga diterima Wakil Ketua DPRD Karanganyar Warsini; Kepala Dinas Perhubungan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sundoro; Ketua Komisi A DPRD Karanganyar Bagus Selo; Kepala DPMPTSP Nunung Susanto; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edy Yusworo; dan perwakilan PT Solo Multipack.

Perwakilan PT Solo Multipack menyanggupi akan membahas persoalan itu hingga sebelum Puasa. Mereka tidak dapat memutuskan persoalan itu saat ini juga.

Perwakilan beralasan harus berkoordinasi dengan direksi dan kontraktor apabila diminta menghentikan proses pembangunan. Perwakilan perusahaan meminta waktu memutuskan persoalan itu hingga tanggal 20 Mei 2017.

Namun warga bersikukuh meminta pemilik perusahaan menghentikan sementara pembangunan pabrik secepatnya. Warga tidak menerima penjelasan apa pun dari pemkab, anggota DPRD, maupun perwakilan perusahaan.

Perwakilan perusahaan, Budi, akhirnya menandatangani perjanjian dengan warga di atas materai. Isi perjanjian adalah perusahaan bersedia menghentikan sementara proses pembangunan mulai Senin depan.

Ratusan warga membubarkan diri setelah terjadi penandatanganan perjanjian itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya