SOLOPOS.COM - Sejumlah perwakilan warga RW 023 Dusun Sawahan, Desa Jaten, Jaten, mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Jumat (31/3/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Demo Karanganyar, puluhan warga Jaten mendesak Pemkab menghentikan pembangunan pabrik plastik.

Solopos.com, KARANGANYAR — Puluhan warga RW 023, Dusun Sawahan, Desa Jaten, Jaten, menuntut Pemkab Karanganyar menghentikan pembangunan pabrik plastik di wilayah mereka karena izinnya diduga bermasalah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Puluhan warga RW 023, Dusun Sawahan, itu mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar pada Jumat (31/3/2017). Mereka membawa spanduk dan tulisan berisi tuntutan agar Pemkab mengambil tindakan tegas guna menyelesaikan persoalan itu.

Rombongan itu diterima dan beraudiensi dengan Kepala DPMPTSP Karanganyar Nunung Susanto, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kurniadi Maulato, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Agus Cipto Waluyo, Kabag Hukum Setda Karanganyar Zulfikar Hadidh, dan lain-lain.

Ketua RT 004/RW 023, Gunawan, mempersoalkan izin gangguan atau HO pabrik plastik tersebut. Gunawan mengklaim warga RW 023 di dekat pabrik tidak dilibatkan sebelum pembangunan.

“Apakah HO sudah ada? Kalau sudah kok kami di RW 023 enggak diajak komunikasi. Kami merasa tidak pernah dilibatkan. Kami minta HO dicabut atau dihentikan sementara sampai persoalan selesai,” kata Gunawan saat melakukan audiensi, Jumat.

Hal senada disampaikan Ketua RW 023, Sulistyo Winarno. Sulistyo menegaskan keinginan warga RT 023 agar Pemkab mencabut izin pabrik selanjutnya diganti izin pembangunan gudang. Dia menuding pengelola pabrik tidak berkomunikasi dengan seluruh warga di sekitar pabrik.

Sulistyo menceritakan warga berinisiatif bertemu manajemen pabrik dua kali, tetapi nihil. Tidak ada keputusan pasti. Menurut dia, manajemen pabrik akan mematuhi keputusan apabila penghentian pembangunan disampaikan langsung oleh Pemkab. Oleh karena itu, warga datang ke kantor DPMPTSP.

“Kami berikan waktu 17 hari. Harus memberikan jawaban jelas. Yang terkait bisa menghentikan kegiatan pembangunan. Tuntutan kami itu izin pabrik plastik dicabut lalu diganti gudang. Kalau mereka klaim sudah dapat izin, siapa yang dimintai? Bukan RW 023,” tutur dia.

Dia berharap Pemkab tidak hanya mengumbar janji menyelesaikan persoalan. Salah satu warga RT 002, Chandra Purnawan, mengungkapkan warga merasa manajemen pabrik memanfaatkan celah peraturan di Karanganyar. Salah satunya adalah Perda No. 1/2013 tentang RTRW Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032.

“Kami persoalkan izin dahulu. Kalau soal efek lingkungan, itu nanti. Warga enggak pernah disosialisasikan ada pembangunan pabrik. Mereka itu sepotong-potong baca Perda No. 1/2013. Di Jaten zona industri tetapi pembangunan harus jauh dari permukiman. Hla ini hanya satu meter dari permukiman,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Karanganyar, Nunung Susanto, akan menindaklanjuti aduan warga terkait pembangunan pabrik. Nunung akan melaporkan aduan warga itu kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Nunung juga mengatakan segera mengumpulkan tim membahas persoalan itu.

“Tim kan dari beberapa dinas. Ada LH [Dinas Lingkungan Hidup] dan lain-lain. Akan kami laporkan ke Bupati. Kami lihat tata ruang. Dokumen sudah ada. Nanti kami cek semua aturan yang terkait, termasuk Perbup. Pabrik itu sudah mulai dibangun akhir Desember 2016. Luasnya 9.000 meter persegi. Secepatnya kami selesaikan,” tutur Nunung saat ditemui wartawan seusai audiensi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya