SOLOPOS.COM - Warga RT 004/RW 002, Desa Langenharjo, Grogol, bertemu dengan manajemen Smartfren di kantor kepala desa setempat, Kamis (16/2/2017). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Demo Sukoharjo, warga Desa Langenharjo memprotes pendirian tower BTS di desa mereka.

Solopos.com, SUKOHARJO — Warga RT 004/RW 002, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, memprotes pendirian tower base transceiver station (BTS) milik Smartfren. Proses perizinan tower BTS itu tak pernah melibatkan warga setempat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Puluhan warga menyampaikan protes dengan berunjukrasa di Kantor Kepala Desa Langenharjo, Kamis (16/2/2017). Mereka membentangkan poster berisi penolakan pendirian tower BTS milik Smartfren yang letaknya tepat di belakang Kantor Kepala Desa Langenharjo.

Mereka menolak pendirian tower lantaran tak pernah dilibatkan dalam pengurusan perizinan tower. Perwakilan warga diminta masuk ke dalam ruang pertemuan di Kantor Kepala Desa Langenharjo.

Mereka melakukan mediasi dengan manajemen Smartfren yang difasilitasi unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Grogol. Ketua RT 004, Desa Langenharjo, Joko Purwato, mengatakan warga setempat tak pernah dilibatkan dalam sosialisasi pendirian tower BTS milik Smartfren.

Mereka kaget lantaran manajemen Smartfren tengah mengerjakan pendirian tower BTS. Semestinya, manajemen Smartfren terlebih dahulu menyosialisasikan rencana pendirian tower BTS kepada warga setempat.

“Kami tidak pernah diundang untuk mengikuti sosialisasi rencana pendirian tower. Tahu-tahu tower sudah berdiri di belakang Kantor Kepala Desa Langenharjo,” kata dia, Kamis.

Joko mengaku didatangi perwakilan manajemen Smartfren pada akhir 2016. Dia diminta menandatangani surat persetujuan pendirian tower. Dalam surat itu, kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langenharjo telah membubuhkan tanda tangan.

Lantaran tak pernah dilibatkan, Joko menolak menandatangani surat persetujuan pendirian tower. Tower setinggi sekitar 30 meter itu dibangun di tengah-tengah permukiman penduduk. Apabila tower roboh dikhawatirkan menimpa rumah penduduk.

“Terus terang warga kecewa dengan kinerja pemerintahan desa. Kami tidak diuwongke, tak pernah diajak berembuk membahas rencana pendirian tower.”

Kepala Desa Langenharjo, Sugiman Madyo Utomo, mengungkapkan tower itu didirikan di tanah kas desa. Manajemen Smartfren menyewa tanah kas desa untuk mendirikan tower selama tiga tahun senilai Rp16 juta/tahun. Uang sewa tanah kas desa menjadi pemasukan pendapatan asli desa (PAD) Langenharjo.

Sugiman dan perangkat desa lainnya telah membahas rencana pendirian tower bersama para pengurus BPD Langenharjo. “Saya berkonsultasi dengan Pemkab Sukoharjo, apakah tanah kas desa bisa disewa pihak lain atau tidak. Sesuai regulasi tanah kas desa bisa disewa pihak lain maksimal selama tiga tahun,” jelas dia.

Sementara itu, perwakilan manajemen Smartfren, Dwi Rohmadi, mengatakan perizinan pendirian tower masih dalam proses pengkajian oleh Pemkab Sukoharjo. Dwi mengaku telah menyosialisasikan rencana pendirian tower kepada warga di sekitar tower.

Dalam waktu dekat, Dwi akan melakukan pertemuan dengan warga setempat membahas perizinan tower. “Izin pendirian tower memang belum ada. Sekarang masih proses. Tidak ada bahaya radiasi karena sudah ada penelitian dari Universitas Gajah Mada [UGM] dan Institut Teknologi Bandung [ITB],”kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya