Soloraya
Jumat, 9 September 2022 - 01:57 WIB

Demo Tolak Kenaikan BBM Bergulir, Pakar Hukum UMS Soroti Sikap Pemerintah

Tiara Surya Madani  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi massa PMII Cabang Sukoharjo menolak kenaikan harga BBM di Tugu Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (6/9/2022) sore. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Pakar Hukum Tata Negara atau Dosen Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Aidul Fitriciada Azhari, Rabu (7/9/2022), menyoroti kebijakan pemerintah terkait kenaikan bahan bakar minyak (BBM) secara mendadak, Sabtu (3/9/2022) lalu.

Menyusul adanya gelombang protes dalam bentuk demo menolak kenaikan BBM terjadi di sejumlah wilayah Soloraya, termasuk Sukoharjo. Protes kenaikan harga BBM dimulai dari serikat buruh, hingga mahasiswa.

Advertisement

Aidul yang juga mantan Komisi Yudisial ini menilai gelombang demo pada harga BBM yang sudah terlanjut naik bisa efektif jika tekanannya semakin besar, luas, sistematis, dan ada respons elit politik.

Sementara, menengok dari sidang paripurna DPR RI beberapa waktu lalu, hampir semua fraksi di DPR tidak mengambil sikap terhadap kenaikan harga BBM, kecuali hanya dua partai dalam ingatannya.

Advertisement

Sementara, menengok dari sidang paripurna DPR RI beberapa waktu lalu, hampir semua fraksi di DPR tidak mengambil sikap terhadap kenaikan harga BBM, kecuali hanya dua partai dalam ingatannya.

Aidul menilai dalam situasi itu fraksi DPR tidak dalam posisi melawan kebijakan pemerintah. Sementara itu, ia juga menyoroti kebijakan kenaikan harga BBM yang cenderung mendadak tanpa adanya informasi lebih awal seperti pemerintahan sebelum-sebelumnya.

Baca juga: Harga BBM Naik, Bus Bumel Solo-Jogja Naikkan Tarif tapi Tak Memaksa

Advertisement

“Misalnya menghadapi Covid-19 harus diputuskan segera, pemerintah harus tegas karena menyangkut keselamatan publik,” lanjut Aidul.

“Jika dalam kebijakan lain yang menyangkut publik, sebaiknya didiskusikan dalam ranah publik secara formal dengan DPR,” terang Aidul.

Selain itu, perdebatan- perdebatan di sosial media dapat ditangkap sebagai permusyawaratan atau delegrasi publik, yang tercermin sila ke 4 Pancasila.

Advertisement

Dalam Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formal UU Cipta Kerja, terdiri atas right to be heard (hak untuk didengar), right to be considered (hak untuk dipertimbangkan), right to be explained (hak untuk dijelaskan).

Baca juga: Mahasiswa Demo di Depan Gedung DPRD Solo, Puan Maharani Ikut Kena Sentil

“Secara luas, keputusan itu menyangkut partisipasi publik. Demonstrasi jadi salah satunya saja,” lanjut Aidul.

Advertisement

Ketua PMII Cabang Sukoharjo, Misbah Munir, menyayangkan kebijakan pemerintah saat ini, khususnya soal kenaikan harga BBM yang mendadak tanpa adanya ruang negosiasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.

“Sebenanya banyak kebijakan pemerintah meskipun dilandasi pemberitahuan, ketika tidak berpihak dan merugikan rakyat, pasti menuai kritik atau protes di daerah,” kata Misbah.

Sebagai miliki fungsi statement management, seharusnya tiap mengambil kebijakan, harus berdasarkan pertimbangan matang.

“Kebijakan yang dipikirkan harus matang, atau holistik, karena kebijakan menaikkan harga BBM akan berdampak dari hulu hingga hilir,” lanjut Misbah.

Baca juga: Ramai-Ramai Temui Mahasiswa Demo, Anggota DPRD Solo Malah Diteriaki Huuu…

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif