SOLOPOS.COM - Puluhan anggota Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Soloraya (APMS) menggelar aksi demo menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di halaman Kantor DPRD Solo, Jumat (11/8/2017) siang. (Farida Trisnaningtyas/JIBI/Solopos)

Polisi terpaksa menghalau keluar massa yang datang dari luar kota dalam demo menolak Perppu Ormas di DPRD Solo.

Solopos.com, SOLO — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Surakarta (APMS) menggelar aksi demo menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kantor DPRD Solo, Jumat (11/8/2017).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Mereka menolak dengan tegas aturan ini karena Pemerintah dianggap sewenang-wenang yang membuat kebijakan merugikan rakyat, khususnya umat Islam.

“Kami APMS menolak Perppu no 2 tahun 2017 ini karena tidak ada dasar kuat ihwal kegentingan yang memaksa. Kegentingan ini adalah keadaan krisis dan gawat. Faktanya, sejak Presiden menandatangani Perppu dan diumumkan, Presiden masih melakukan kunjungan kerja dan aktivitas lain, artinya negara normal saja,” ungkap Koordinator Aksi APMS, Sigit Yudhistira.

Menurutnya, berdasarkan UU No. 17/2013 tentang Ormas, hanya pengadilan yang berhak membubarkan ormas. Namun, pasal 61 ayat 1, pasal 62 ayat 1, 2, 3 serta pasal 80A Perppu Ormas menyebutkan bahwa pemerintah berhak melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) atau pencabutan badan hukum perkumpulan (BHP).

Dengan alasan itu, dia berpendapat perppu ini menyimpang dari proses dan prosedur hukum pembubaran sebagaimana diatur UU Ormas. Hal ini menunjukkan Pemerintah sedang mengarah ke diktator dan represif.

“Selain itu, adanya pasal-pasal karet seperti pada pasal 59 ayat 3,4 yang menjurus pada tindakan Pemerintah yang diktator dan sewenang-wenang,” imbuhnya.

Sebelum berorasi, Kabag Ops Polres’s Solo, Kompol Arif Joko, sempat mengusir massa yang berasal dari luar Solo. Hal ini lantaran surat izin aksi ini hanya mengatasnamakan APMS yang berasal dari Solo. Di samping itu, pihak kepolisian banyak melihat warga di luar Solo seperti Blora yang terpantau dari kendaraan mereka.

“Kami persilakan bagi warga di luar Solo untuk pulang. Izinnya aksi kepada kami atas nama warga Solo yang tergabung dalam APMS. Kami bukannya melarang, tapi harus sesuai izin,” serunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya