SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Reuters)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Reuters)

SUKOHARJO — Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Solidaritas Peduli Pemerintah Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, menuntut kepada salah satu bayan dan perangkat desa setempat untuk diberhentikan dari jabatannya. Bayan dan perangkat desa tersebut diduga telah menggelapkan uang pajak bumi dan bangunan (PBB), uang hasil panen jagung petani dan memungut pajak pengairan di sawah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Salah satu warga yang tergabung dalam forum tersebut, Ardi Surya, mengatakan sejak 2007 PBB di Kebayanan 3, Desa Gentan, diduga telah diselewengkan oleh kepala Kebayanan 3, Sudadi. “Akumulasi PBB dari 2007-2012 total sekitar Rp125 juta,” ujar Ardi. Sebenarnya, sambungnya, banyak warga yang sudah membayar PBB. Namun uang PBB itu diselewengkan oleh Sudadi.

Selain itu, dia juga menuding Ulu-ulu Desa Gentan, Sartono, memungut uang pengairan. Petani di Desa Gentan harus membayar dengan gabah maupun uang setelah panen. “Ada yang membayar dengan uang, ada pula yang membayar dengan gabah. Untuk satu hektar sawah, petani harus membayar senilai Rp200.000. Padahal di Desa Gentan ada 300 hektar sawah,” terang Ardi.

Ia menambahkan, Sartono juga tidak membayar biaya proyek penanaman jagung yang dilakukan oleh petani hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Jagung itu ditanam oleh petani di Dukuh Bembem. Padahal selama penanaman hingga panen, petani sudah mengeluarkan tenaga, biaya dan waktu yang tidak sedikit. Padahal sebelumnya sudah ada nota kesepahaman antara petani dengan pihak ketiga tersebut dan Sartono.

“Katanya ada pihak ketiga yang menanggung proyek penanaman jagung itu. Tapi sampai saat ini petani tidak mendapatkan uang sepeser pun dari panen jagung,” ujar Ardi didampingi mantan Kades Gentan, Sudadyo, dan sejumlah warga lainnya. Ia juga akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Inspektorat Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Menanggapi tudingan itu, Sudadi mengakui bahwa memang terdapat tunggakan PBB senilai Rp125 juta untuk kurun waktu beberapa tahun terakhir. Ia mengatakan uang PBB dari warga itu terlebih dahulu masuk ke rekeningnya, sebelum dibayarkan ke kantor Kecamatan Bendosari. Ia akan membayarkan ke kecamatan setelah jatuh tempo pembayaran. “Nunggu terkumpul banyak terlebih dahulu baru saya bayarkan,” ujarnya.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Sartono menjelaskan memang ada pungutan untuk iuran air bagi petani. Namun nominalnya tidak sampai Rp200.000. Bila ada yang menarik hingga Rp200.000, dia menilai kemungkinan yang memungut uang itu petugas darmotirto yang lain. “Setiap patok sawah, petani menyetor 50 kilogram gabah. Petani juga tidak ada yang mengeluh soal kebijakan pemungutan itu. Kalau ada yang diuangkan, itu mungkin petugas lain yang menariki,” ungkapnya.

Mengenai uang bantuan proyek penanaman jagung, dia mengaku pihak ketiga yang membeli jagung petani itu melarikan diri sebelum melunasi pembelian jagung petani. Dalam MoU, pihak ketiga yang diketahui bernama Goni, itu sanggup membeli Rp2.300 per kilogram jagung. “Tapi sampai sekarang keberadaan Goni di mana, tidak diketahui. Padahal dia sudah mengambil jagung petani. Jagung saya sendiri juga belum dibayar Goni,” papar Sartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya