SOLOPOS.COM - Ilustrasi unjuk rasa buruh (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR –Ratusan buruh di Karanganyar berunjuk rasa menolak Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar senilai Rp1.060.000 yang telah ditetapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo pada Senin (18/11) lalu. Pasalnya, nominal UMK dinilai tak sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan tingkat inflasi pada 2014 mendatang.

Para buruh mendatangi kantor Setda Karanganyar pada Rabu (20/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka langsung menyampaikan aspirasi terkait penolakan UMK Karanganyar yang dinilai jauh dari survei KHL.  Para pendemo berasal dari gabungan elemen buruh di Karanganyar seperti Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum Karanganyar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mereka hanya dapat berorasi di luar kantor Setda Karanganyar karena pintu gerbang ditutup dan dijaga puluhan personel polisi. Akhirnya, perwakilan buruh diminta masuk untuk melakukan pertemuan dengan pejabat Pemkab Karanganyar. Mereka ditemui Asisten II Pemkab Karanganyar, Agus Cipto Waluyo dan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Sumarno.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum Karanganyar, Eko Supriyanto, mengaku kecewa berat dengan besaran UMK Karanganyar yang ditetapkan Gubernur. Nominal UMK Karanganyar jauh dari hasil survei KHL senilai Rp1.129.000. “ Kami kecewa dan menolak UMK Karanganyar yang ditetapkan Gubernur sebab tak sesuai hasil survei KHL,” katanya, Rabu.

Pihaknya menuntut agar UMK Karanganyar direvisi lantaran merugikan kaum buruh. Dirinya juga mengkritisi janji Ganjar Pranowo yang menolak upah murah bagi para buruh. Pihaknya menilai nominal UMK Karanganyar pada 2014 anjlok dibanding tahun sebelumnya. Dalam tiga tahun terakhir, penetapan UMK mengacu pada hasil survei KHL. “Tuntutan kami agar UMK Karanganyar direvisi. Nominal UMK di Jateng harus setara dengan daerah lainnya seperti DKI Jakarta dan Jabar,” jelasnya.

Sementara Asisten II Pemkab Karanganyar, Agus Cipto Waluyo, menyatakan penetapan UMK di seluruh daerah se-Jateng merupakan kewenangan mutlak Gubernur Jateng. Pihaknya hanya mengusulkan besaran nominal UMK kepada Gubernur. Kendati demikian, pihaknya tetap menampung aspirasi para buruh yang menolak dan menuntut agar UMK Karangayar direvisi.

“Kewenangan menetapkan UMK berada di Gubernur Jateng, kami hanya mengusulkan kepada Gubernur. Sebelum ditetapkan, Dewan Pengupahan Provinsi Jateng telah membahas nominal UMK di setiap daerah,” pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya