Soloraya
Sabtu, 23 Juni 2012 - 09:27 WIB

DENDA ADMINDUK: Empat Bulan, Denda Adminduk Capai Rp909,2 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi, mengurus kartu keluarga dan akta kelahiran (JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W)

Ilustrasi, mengurus kartu keluarga dan akta kelahiran (JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W)

WONOGIRI- Pendapatan dari denda administrasi dan kependudukan (adminduk) yang diberlakukan pemerintah daerah mulai awal bulan Maret 2012 hingga saat ini telah mencapai Rp909,2 juta. Sehingga denda yang masuk ke kas daerah tersebut memberikan sumbangan yang cukup besar untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Advertisement

“Awalnya kami memprediksi hanya menambah pemasukan sekitar Rp200 juta selama satu tahun. Tapi, ini sudah melampaui target karena mencapai lebih dari Rp900 juta,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Wonogiri, Teguh, melalui Kabid Pendapatan, Sutikno, Jumat (22/6/2012).

Ia menambahkan, denda adminduk tersebut berasal dari setoran dari pihak kecamatan. Sedangkan kecamatan menerima pembayaran denda dari penduduk yang telat mengurus adminduk yakni kartu tanda penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, pihak kecamatanjuga menyetorkan pendapatan lain dari pengurusan dokumen kependudukan seperti biaya penggantian cetak KTP, biaya cetak KK dan akte kelahiran. Jumlah setoran penggantian biaya cetak KTP kini mencapai Rp1,24 milar dan penggantian biaya cetak KK mencapai Rp451 juta. Sedangkan penggantian biaya cetak akte kelahiran mencapai Rp8,8 juta. “Jika dijumlah total, maka mencapai Rp2,6 miliar,” ujarnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Wonogiri, Hernowo Narmodo, melalui Kabid Kependudukan, Susilo Sedyono, mengatakan pihaknya tidak terlalu terlibat dalam pengurusan denda keterlambatan adminduk.

“Kami hanya menerima laporan dari pihak kecamatan terkait jumlah warga yang membayar denda adminduk. Sedangkan penerimaan denda merupakan wewenang di DPPKAD karena langsung masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan denda tersebut bukan semata-mata untuk mencari PAD, tetapi merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 23/2006 yang ditindaklanjuti dengan Perda No 12/2011. Tujuan utama penerapan denda tersebut untuk tertib administrasi kependudukan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif