SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SOLO-Sejak mulai diberlakukan akhir tahun 2011 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo mencatat ada 977 warga yang terkena denda karena keterlambatan memperpanjang masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP). Jumlah tersebut selama kurun waktu 1-28 Februari 2012. Sedang nominal denda yang masuk nilainya mencapai Rp34 juta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Dispendukcapil Solo, Untara mengatakan uang denda tersebut semuanya sudah masuk ke kas daerah. Tiap dua hari pihaknya menyetor uang tersebut. Namun dia menegaskan denda KTP bukanlah mesin uang yang dimaksudkan sebagai sumber pendapatan daerah.

Denda itu merupakan upaya Pemkot untuk mendisiplinkan warga terkait ketertiban administrasi kependudukan. “Sosialisasi sudah dilakukan kepada masyarakat perihal pemberlakuan denda sesuai Perda. Sejak akhir 2011 lalu, para camat, lurah dan tokoh masyarakat sudah diberi pengarahan mengenai aturan ini agar diteruskan kepada masyarakat,” jelas Untara, saat diwawancarai wartawan di Balaikota, Rabu (29/2/2012).

Perda dimaksud adalah Perda No 10/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang mengatur denda bagi keterlambatan perpanjangan KTP. Keterlambatan antara 0-14 hari sejak tanggal habis masa berlakunya tidak dikenai denda, keterlambatan antara 15-30 hari dikenai Rp15.000 dan keterlambatan lebih dari 30 hari dikenai Rp50.000.

Mengenai jumlah warga yang terkena denda sepanjang bulan Februari sebanyak 977 warga, menurut Untara, 840 orang di antaranya berasal dari data yang terkumpul di semua kecamatan atau rata-rata 30 orang per hari di tiap kecamatan, dan sisanya sebanyak 137 orang dari data warga yang mengurus perpanjangan langsung di kantor Dispendukcapil atau rata-rata 5-12 orang per hari.

Sebelumnya, kalangan anggota DPRD menyoroti pemberlakuan denda keterlambatan perpanjangan KTP yang dinilai belum terlalu dipahami oleh masyarakat luas. Mereka menuding sosialisasi yang dilakukan Pemkot masih kurang. JIBI/SOLOPOS/Suharsih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya