SOLOPOS.COM - KTP (JIBI/Dok)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

BOYOLALI- Pemkab Boyolali akhirnya memutuskan untuk mendispensasi denda bagi layanan perpanjangan KTP. Hal ini menyusul banyaknya keluhan keberatan dari masyarakat terkait denda untuk keterlambatan KTP sebesar Rp25.000.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pemberlakuan denda ini mengacu pada UU no 23/2006 tentang administrasi kependudukan yang kemudian dijabarkan dalam Perda no 4/2011. Disebutkan, pengenaan denda bagi keterlambatan perpanjangan KTP sebesar Rp25.000.

“Dispensasi ini mulai berlaku per 18 Februari hingga 31 Desember 2012 mendatang. Diakui, banyak masyarakat yang mengeluhkan besarnya biaya denda yang harus dibayar akan keterlambatan ini,” papar Ketua Komisi I DPRD Boyolali, Eka Wardaya saat ditemui Espos di gedung DPRD Boyolali, Jumat (17/2).

Eka menambahkan surat pemberitahuan mengenai adanya dispensasi hendaknya disosialisasikan hingga ke masyarakat yang paling bawah yaitu desa hingga RT RW. Dijelaskan, pihak eksekutif telah membuat surat edaran mengenai hal ini tertanggal 13 Februari 2012.

Sementara itu, Kades Jelok, Kecamatan Cepogo, Widodo Waluyo mengaku senang dengan adanya keputusan baru ini. Pasalnya, banyak warga yang mengeluhkan biaya denda akan keterlambatan perpanjangan KTP ini.

“Kami belum mengetahui perihal edaran baru adanya dispensasi denda keterlambatan KTP ini. Sebelumnya, banyak warga yang mengeluhkan. Jika memang ada dispensasi itu, kami sangat senang,” pungkasnya. JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya