SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO-Denda keterlambatan mengurus perpanjangan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), banyak dikeluhkan masyarakat. Hal itu terungkap saat anggota DPRD Solo setempat menggelar reses, Jumat-Minggu (24-26/2).

Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Asih Sunjoto Putro mengemukakan saat reses, pihaknya menerima keluhan dari warga Kadipiro, Banjarsari, yang mengaku bingung saat petugas di kelurahan mendadak mengenakan sanksi denda senilai Rp50.000 lantaran terlambat mengurus perpanjangan administrasi kependudukannya (KTP/KK)

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Warga mengeluh saat disuruh membayar uang Rp50.000 karena telat mengurus perpanjangan KTP,” ungkap Asih kepada wartawan di Gedung Dewan, Senin (27/2/2012).

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD, Supriyanto yang menggelar reses di Sumber, Bibis Baru dan Bibis Wetan, Banjarsari. Banyak warga keberatan dengan kebijakan yang diambil Pemkot tersebut. Bahkan ada warga yang sempat bersitegang dengan petugas kelurahan karena pengenaan denda itu.

“Saat akan memperpanjang KTP ada warga yang langsung didenda karena terlambat mengurus perpanjangan KTP dan KK-nya,” terang Supriyanto.

Sementara menurut anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), Umar Hasyim, nilai denda yang dikenakan tidak logis, sehingga masyarakat menolaknya.

Terpisah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Untara menerangkan sanksi denda keterlambatan pengurusan KTP dan KK tersebut memang telah diberlakukan di Solo sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 10/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan sosialisasi pun telah dilaksanakan sejak 2011 hingga awal 2012.

“Pengenaan sanksi denda bagi warga yang terlambat tersebut memang telah diberlakukan secara efektif mulai 1 Februari 2012 lalu. Sebelumnya Pemkot juga telah disosialisasikan sejak bulan Desember 2011,” terang Untara saat dihubungi melalui Ponselnya, Senin (27/2). JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya