SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO- Denda keterlambatan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) bagi warga Solo, bukan saja menuai kecaman dari nominal dendanya. Namun, juga kebijakan tersebut rupanya belum disosialisasikan kepada pengurus RT/ RW setempat. Ini sangat ironis lantaran denda yang memberatkan warga itu telah berlaku awal Februari 2012.

Lurah Sangkrah, Mahendra Nugrahadi mengaku baru akan menyosialisasikan denda tersebut kepada pengurus RT/ RW pada Kamis (9/2/2012). Pasalnya, surat edaran (SE) Sekda Solo Budi Suharto tentang denda tersebut baru ia terima dalam pekan ini.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kewenangan kami sebatas meneruskan surat ini kepada pengurus RT/ RW,” kata Mahendra kepada Espos, Selasa (7/2/2012).

Sihono, salah satu warga Mojosongo, Jebres menyatakan bahwa kebijakan denda atas keterlambatan pembuatan KTP/ KK akan berdampak negatif. Salah satunya warga dari kelas tak mampu bakal kian enggan mengurus KTP/ KK lantaran penuh dengan pungutan yang memberatkan warga.

“Mestinya, petugas kelurahan yang aktif, karena tugas melakukan pendataan itu kan negara. Kalau banyak denda, warga akan memilih tak mengurus KTP/ KK sekalian,” ujarnya. JIBI/SOLOPOS/Aries Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya