SOLO- Denda keterlambatan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) bagi warga Solo, bukan saja menuai kecaman dari nominal dendanya. Namun, juga kebijakan tersebut rupanya belum disosialisasikan kepada pengurus RT/ RW setempat. Ini sangat ironis lantaran denda yang memberatkan warga itu telah berlaku awal Februari 2012.
Lurah Sangkrah, Mahendra Nugrahadi mengaku baru akan menyosialisasikan denda tersebut kepada pengurus RT/ RW pada Kamis (9/2/2012). Pasalnya, surat edaran (SE) Sekda Solo Budi Suharto tentang denda tersebut baru ia terima dalam pekan ini.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
“Kewenangan kami sebatas meneruskan surat ini kepada pengurus RT/ RW,” kata Mahendra kepada Espos, Selasa (7/2/2012).
Sihono, salah satu warga Mojosongo, Jebres menyatakan bahwa kebijakan denda atas keterlambatan pembuatan KTP/ KK akan berdampak negatif. Salah satunya warga dari kelas tak mampu bakal kian enggan mengurus KTP/ KK lantaran penuh dengan pungutan yang memberatkan warga.
“Mestinya, petugas kelurahan yang aktif, karena tugas melakukan pendataan itu kan negara. Kalau banyak denda, warga akan memilih tak mengurus KTP/ KK sekalian,” ujarnya. JIBI/SOLOPOS/Aries Susanto